Hak pendidikan anak tidak boleh terputus. Saat ini santriwati anak telah dipulangkan, kegiatan belajar terhenti, dan lokasi masih dipasangi garis polisi,”
kata Diyah dalam konferensi pers KPAI di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Menurut Diyah, keberlanjutan pendidikan anak perlu menjadi perhatian pemerintah, terlepas dari persoalan hukum maupun status kelembagaan rumah tahfiz tersebut.
KPAI pun meminta Kemenag Kabupaten Sukoharjo bersama pemerintah daerah memfasilitasi pendidikan para santriwati selama proses hukum berlangsung.
KPAI juga menyoroti kondisi santriwati yang tidak semuanya berasal dari Sukoharjo. Sebagian anak diketahui datang dari luar daerah untuk menempuh pendidikan di rumah tahfiz tersebut.
Karena itu, KPAI meminta pemerintah memastikan seluruh santriwati tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa terputus akibat proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan pihaknya berkomitmen mengawal pemulihan kondisi serta keberlanjutan pendidikan anak-anak tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif,”
ujar Kamaruddin di kutip dari laman Kemenag, Senin, 2 November 2026.