Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hype

Usai Penggeledahan, Rumah Tahfiz Sukoharjo Disegel, KPAI Minta Pendidikan Santriwati Tetap Berjalan

Kegiatan belajar santriwati Rumah Tahfiz Sukoharjo terhenti usai penggeledahan. KPAI meminta pemerintah memastikan pendidikan mereka tetap berjalan.

Usai Penggeledahan, Rumah Tahfiz Sukoharjo Disegel, KPAI Minta Pendidikan Santriwati Tetap Berjalan
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dalam konferensi pers di Jakarta (2/11/26). (Foto: OWRITE/ANI)

Kegiatan belajar santriwati Rumah Tahfiz Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah harus terhenti setelah lokasi tersebut dipasangi garis polisi menyusul penggeledahan pada Selasa, 27 Oktober 2026 dini hari.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan hak pendidikan para santriwati tetap terpenuhi meskipun proses hukum masih berlangsung.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan para santriwati telah dipulangkan setelah dibawa untuk dimintai keterangan oleh kepolisian. Namun, hingga kini kegiatan belajar mereka belum dapat berjalan kembali.

Iklan

Hak pendidikan anak tidak boleh terputus. Saat ini santriwati anak telah dipulangkan, kegiatan belajar terhenti, dan lokasi masih dipasangi garis polisi,”

kata Diyah dalam konferensi pers KPAI di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Menurut Diyah, keberlanjutan pendidikan anak perlu menjadi perhatian pemerintah, terlepas dari persoalan hukum maupun status kelembagaan rumah tahfiz tersebut.

KPAI pun meminta Kemenag Kabupaten Sukoharjo bersama pemerintah daerah memfasilitasi pendidikan para santriwati selama proses hukum berlangsung.

KPAI juga menyoroti kondisi santriwati yang tidak semuanya berasal dari Sukoharjo. Sebagian anak diketahui datang dari luar daerah untuk menempuh pendidikan di rumah tahfiz tersebut.

Karena itu, KPAI meminta pemerintah memastikan seluruh santriwati tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa terputus akibat proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan pihaknya berkomitmen mengawal pemulihan kondisi serta keberlanjutan pendidikan anak-anak tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif,”

ujar Kamaruddin di kutip dari laman Kemenag, Senin, 2 November 2026.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.