Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengklaim tak akan ada pungutan biaya maritim di Selat Hormuz. Menurut dia, pungutan itu berlaku selama gencatan senjata 60 hari dengan Iran.
Trump juga memperingatkan bahwa Washington mungkin akan mengenakan biaya sendiri jika seandainya kesepakatan dengan Iran gagal.
Setelah 60 hari, biaya mungkin akan dipungut untuk jasa yang diberikan sebagai ‘malaikat pelindung’ kepada negara-negara Timur Tengah untuk memastikan penggantian biaya untuk masa lalu dan masa depan jika kesepakatan akhir tidak tercapai,”
kata Trump dikutip dari Anadolu Ajansi, Minggu, 21 Juni 2026.
Selain itu, ia menekankan bahwa tidak akan ada biaya tol. Kata dia, hal itu kecuali jika dikenakan oleh dan untuk Amerika Serikat.







