Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merencanakan pembentukan lembaga independen demi memperkuat tata kelola krisis iklim nasional.
Langkah ini sebagai respons dari pertemuan bilateral antara delegasi Indonesia dan Climate Change Committee (CCC), guna memastikan setiap rancangan kebijakan mitigasi di Tanah Air berlandaskan sains yang kuat dan terbebas dari dinamika sektoral.
Bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan yang sangat rentan terhadap dampak pemanasan global, krisis iklim bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan ancaman langsung terhadap stabilitas ekonomi, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat. Menyadari urgensi tersebut, KLH berupaya menyempurnakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim.
Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat berujar Indonesia membutuhkan kelembagaan yang memiliki fondasi hukum teguh agar kebijakan iklim nasional tidak mudah goyah. Transparansi dan independensi dalam penyusunan rekomendasi berbasis sains merupakan kunci kredibilitas kebijakan iklim.
“Sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan mandat undang-undang akan memiliki kedudukan yang lebih kokoh untuk memastikan setiap langkah mitigasi dan adaptasi tetap selaras dengan data sains terkini,”
ujar Jumhur, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 28 Juni 2026.
Pertemuan bilateral di London ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran KLH, tetapi juga diperkuat oleh kehadiran delegasi parlemen, yakni Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto dan Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno.
Belajar Tata Kelola
Dalam dialog tersebut, pemerintah dan DPR mendalami mekanisme CCC, badan penasihat independen yang lahir dari rahim Climate Change Act 2008 di Inggris. Lembaga ini memiliki mandat ganda yang krusial: memberikan rekomendasi ilmiah yang objektif kepada pemerintah, sekaligus memantau pemenuhan target iklim.
“Keberadaan badan independen memungkinkan pemisahan fungsi yang tegas antara pemberian rekomendasi teknis berbasis data dan pengambilan keputusan kebijakan oleh pemerintah. Pemisahan ini penting untuk menjaga objektivitas target iklim nasional dari berbagai dinamika sektoral,”
kata Jumhur.
Delegasi Indonesia secara khusus menyoroti empat pilar utama tata kelola yang membuat Inggris sukses mengawal isu iklim. Keempat pilar itu meliputi penetapan target (goal), penyusunan jalur pencapaian (pathways), integrasi instrumen kebijakan (toolkit), dan peran sentral lembaga penasihat independen (adviser).
Sistem ini diperkuat dengan mekanisme pelaporan yang ketat, mulai dari rekomendasi anggaran karbon lima tahunan, laporan kemajuan, hingga penilaian risiko secara berkala.
“Kami juga mempelajari bagaimana CCC menjaga independensi analisisnya dari pemerintah. Pengalaman tersebut menjadi referensi penting dalam merumuskan kelembagaan yang akan diatur dalam RUU Perubahan Iklim Indonesia,”
aku Jumhur.
RUU Perubahan Iklim diharapkan menjadi jangkar hukum untuk berbagai kebijakan strategis. Hal ini mencakup pengawalan target Nationally Determined Contribution (NDC) hingga mekanisme pendanaan iklim, sehingga pelaku usaha dan masyarakat memiliki kepastian hukum dalam jangka panjang.
Lantas Jumhur menegaskan bahwa transformasi kelembagaan KLH ini bermuara pada kepentingan rakyat.
“Indonesia berkomitmen terus menyempurnakan RUU Perubahan Iklim dengan mengedepankan prinsip keadilan iklim, perlindungan bagi kelompok rentan, serta memastikan bahwa transisi menuju pembangunan rendah emisi tetap berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”
ucap dia.


























