Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Internasional

Isu Papua Muncul di Sidang PBB, Teguh Santosa Singgung Pepera dan Perjanjian New York

Pembahasan mengenai Papua di forum sidang PBB, New York perlu merujuk pada dokumen dan proses internasional.

Sidang Komite 4 PBB di New York, AS.
Sidang Komite 4 PBB di New York, AS. (Foto: Istimewa).

Direktur Geopolitik GREAT Institute Teguh Santosa menilai pembahasan mengenai Papua di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) perlu merujuk pada dokumen dan proses internasional yang menjadi bagian dari sejarah integrasi wilayah tersebut ke Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Teguh menyusul peristiwa dalam sidang Komite 4 PBB di New York pada 6 Oktober 2026. Dalam sidang yang membahas isu dekolonisasi Kaledonia Baru tersebut, seorang petisioner bernama Ronald Waromi menyebut istilah “West Papua” saat menyampaikan pendapatnya.

Integrasi Papua ke Indonesia sudah sesuai dengan prinsip penentuan nasib sendiri atau self determination berupa Pernyataan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 sejalan dengan Perjanjian New York tahun 1962,”

kata Teguh dalam keterangan resmi, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Teguh yang berada di balkon petisioner ketika sidang berlangsung merujuk Perjanjian New York 1962, Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969, serta Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 sebagai dasar argumentasinya mengenai status Papua.

Iklan

Dia juga menyebut Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 berkaitan dengan proses pembahasan status Papua dalam agenda dekolonisasi PBB.

Karena telah sesuai dengan prinsip self determination, tahun 1969 Majelis Umum PBB menerbitkan Resolusi No. 2504 dan mengeluarkan Papua dari daftar non-self governing teritorries yang dibahas Komite 4 PBB,”

ujar Dosen Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Delegasi RI Keberatan

Dalam kronologi yang disampaikan GREAT Institute, pimpinan sidang Komite 4 PBB, Duta Besar Senegal Coly Seck, sebelumnya telah mengingatkan para petisioner agar tidak membahas wilayah di luar agenda Komite Politik Khusus dan Dekolonisasi tersebut.

Setelah Ronald Waromi menyebut “West Papua”, diplomat RI Nara Masista Rakhmatia menyampaikan keberatan. Pasalnya, isu itu dinilai tak termasuk dalam agenda sidang yang sedang berlangsung.

Seck kemudian menerima protes delegasi Indonesia dan kembali menegaskan batasan pembahasan kepada para petisioner.

Sebelum yang bersangkutan berbicara, saya telah mengingatkan para pembicara (petisioner) agar tidak merujuk pada wilayah-wilayah selain wilayah yang ada dalam agenda Komite,”

jelas Seck.

Teguh menilai, upaya mengangkat kembali isu Papua di forum internasional perlu mempertimbangkan proses sejarah dan dokumen internasional yang telah ada. Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian Teguh sebagaimana disampaikan GREAT Institute.

Ia juga mengkritik penggunaan isu ras dalam perdebatan mengenai Papua. Menurutnya, pendekatan tersebut berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan yang perlu ditangani untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Teguh menyebut percepatan pembangunan, pemberantasan korupsi, serta penanganan kekerasan yang melibatkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Selain menjabat sebagai Direktur Geopolitik GREAT Institute, Teguh merupakan anggota Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional PP Muhammadiyah serta Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Ia sudah empat kali mengikuti sidang Komite 4 PBB sebagai petisioner dalam pembahasan sengketa Sahara Barat.

Dalam petisinya mengenai Sahara Barat, Teguh mendorong penggunaan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797 sebagai acuan penyelesaian sengketa. Ia merujuk pada penilaian dalam resolusi tersebut terhadap proposal otonomi yang diajukan Maroko.

Teguh mengatakan, petisioner yang menyampaikan pandangan dalam forum dekolonisasi PBB perlu memahami sejarah dan duduk perkara sengketa secara menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya menjaga objektivitas agar pembahasan tidak didorong oleh emosi.

Ia bilang jadi petisioner dalam isu dekolonisasi memang tidak mudah. Seorang petisioner dituntut untuk benar-benar objektif dan tidak boleh emosional.

Selain itu, pemahaman yang luas mengenai duduk perkara dan sejarah sengketa sangat dibutuhkan, sehingga petisi yang diajukan fokus untuk menyelesaikan sengketa yang dibicarakan,”

ujar Teguh.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.