Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 12 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kemenkes Terbitkan Aturan Label untuk Tekan Konsumsi Gula Berlebih
Kesehatan

Kemenkes Terbitkan Aturan Label untuk Tekan Konsumsi Gula Berlebih

Ani RatnasariIvan OWRITE
Last updated: April 17, 2026 4:35 pm
Ani Ratnasari
Ivan
Share
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kemkes.go.id)
SHARE

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kebijakan baru yaitu, pencantuman label gizi atau Nutri Leve pada makanan cepat saji khususnya pada minuman yang menggunakan pemanis pada Selasa, 14 April 2026.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang dirilis.

Aturan ini ditujukan untuk pelaku usaha skala industri sekaligus sebagai langkah untuk mendorong masyarakat menerapkan pola konsumsi yang lebih sehat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa, kebijakan ini merupakan upaya edukasi publik untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang berpotensi memicu penyakit obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskuler, stroke, hingga diabetes tipe 2.

Menkes juga memaparkan bahwa, beban pembiayaan kesehatan akibat penyakit terkait konsumsi GGL terus meningkat. Salah satu contohnya adalah pembiayaan untuk penyakit gagal ginjal yang melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,”

ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit.

Dalam hal ini, Kemenkes berwenang mengatur pangan siap saji, sementara pengawasan pangan olahan atau produk pabrikan berada di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada tahap awal, aturan ini belum menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, pedagang kaki lima, maupun restoran kecil.

Namun, pada usaha skala besar, terutama penyedia minuman berpemanis siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu, dan jus.

Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan label Nutri Level pada berbagai media informasi, mulai dari daftar menu, kemasan produk, brosur, spanduk, hingga platform digital atau aplikasi pemesanan.

Adapun sistem Nutri Level dibagi menjadi empat kategori, yaitu:

  • Level A (hijau tua): kandungan GGL paling rendah. Untuk gula biasanya tanpa gula tambahan atau kurang dari 1 gram per 100 ml.
  • Level B (hijau muda): Kandungan GGl rendah, dengan gula sekitar 1-5 gram per 100 ml.
  • Level C (kuning): Kandungan GGL sedang, dengan kandungan gula 5-10 gram per 100 ml.
  • Level D (merah): kandungan GGL paling tinggi dan disarankan untuk dikonsumsi sesekali saja, dengan gula lebih dari 10 gram per 100 ml.
  • Penetapan label tersebut didasarkan pada pernyataan mandiri pelaku usaha mengenai kandungan GGL yang telah diuji melalui laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan kandungan gizi dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi, sekaligus menekan risiko penyakit akibat pola makan tidak sehat.

Tag:BPOMBudi Gunadi SadikinGagal GinjalKemenkesKonsumsi GulaLabelLabel Nutri LevelMakanan Cepat SajiMenkesUMKM
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Salat Tahajut
Hype

Doa Setelah Salat Tahajud Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Doa setelah salat tahajud harus dilafalkan agar ibadah lebih sempurna. Seperti diketahui, salat tahajud merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dilaksanakan sebagai tanda kedekatan kepada Allah SWT. Salat tahajud bisa…

By
Syifa Fauziah
Ivan
7 Min Read
Swiss-Belresidences Kalibata
Hype

Kini Bisa Check-in Fleksibel, Hotel di Jakarta Tawarkan Menginap 24 Jam

Swiss-Belresidences Kalibata resmi menghadirkan program terbaru yaitu “24Hours Stay”, sebuah konsep menginap fleksibel yang memungkinkan tamu menikmati kamar selama 24 jam penuh sejak waktu check-in.  Program ini dihadirkan sebagai jawaban…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
2 Min Read
Petugas mengisi avtur ke pesawat Boeing 777-31H(ER) dengan nomor penerbangan SV5103 milik maskapai penerbangan Saudia di Bandara Internasional Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang
Internasional

Krisis Avtur: Maskapai Eropa Batalkan 13 Ribu Penerbangan di Bulan Mei

Krisis bahan bakar pesawat membuat banyak maskapai penerbangan Eropa mulai membatalkan ribuan penerbangan pada Mei 2026. Kondisi ini terjadi setelah konflik Iran memicu lonjakan harga bahan bakar jet hingga ke…

By
Ani Ratnasari
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Ilustrasi wabah Hantavirus
Kesehatan

Epidemiolog Tegaskan Hantavirus Tak Perlu Pembatasan Perjalanan Internasional

Usai ramai kasus hantavirus, banyak masyarakat yang merasa khawatir bila harus bepergian…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
11 jam lalu
Gerombolan tikus dalam sebuah ruangan.
Kesehatan

Waspada Hantavirus Masuk Indonesia, Pakar Ingatkan Pengetatan Skrining di Tanjung Priok dan Batam

Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman mengatakan hantavirus merupakan penyakit zoonosis akut dengan…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
11 jam lalu
Ilustrasi Virus
Kesehatan

Ahli Kesehatan Tegaskan Hantavirus Tak Akan Jadi Pandemi seperti Covid-19

Epidemiolog sekaligus Ahli Kesehatan, Dicky Budiman menegaskan bahwa penularan Hantavirus berbeda jauh…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
3 hari lalu
Ilustrasi virus
Kesehatan

Waspada! Kemenkes Catat 23 Kasus Hantavirus Tersebar di Sembilan Provinsi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan perkembangan situasi penyakit Hantavirus di Indonesia tahun 2024-2026.…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
4 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up