Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 17 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kemenkes Terbitkan Aturan Label untuk Tekan Konsumsi Gula Berlebih
Kesehatan

Kemenkes Terbitkan Aturan Label untuk Tekan Konsumsi Gula Berlebih

Ani RatnasariIvan OWRITE
Last updated: April 17, 2026 4:35 pm
Ani Ratnasari
Ivan
Share
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kemkes.go.id)
SHARE

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kebijakan baru yaitu, pencantuman label gizi atau Nutri Leve pada makanan cepat saji khususnya pada minuman yang menggunakan pemanis pada Selasa, 14 April 2026.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang dirilis.

Aturan ini ditujukan untuk pelaku usaha skala industri sekaligus sebagai langkah untuk mendorong masyarakat menerapkan pola konsumsi yang lebih sehat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa, kebijakan ini merupakan upaya edukasi publik untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang berpotensi memicu penyakit obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskuler, stroke, hingga diabetes tipe 2.

Menkes juga memaparkan bahwa, beban pembiayaan kesehatan akibat penyakit terkait konsumsi GGL terus meningkat. Salah satu contohnya adalah pembiayaan untuk penyakit gagal ginjal yang melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,”

ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit.

Dalam hal ini, Kemenkes berwenang mengatur pangan siap saji, sementara pengawasan pangan olahan atau produk pabrikan berada di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada tahap awal, aturan ini belum menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, pedagang kaki lima, maupun restoran kecil.

Namun, pada usaha skala besar, terutama penyedia minuman berpemanis siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu, dan jus.

Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan label Nutri Level pada berbagai media informasi, mulai dari daftar menu, kemasan produk, brosur, spanduk, hingga platform digital atau aplikasi pemesanan.

Adapun sistem Nutri Level dibagi menjadi empat kategori, yaitu:

  • Level A (hijau tua): kandungan GGL paling rendah. Untuk gula biasanya tanpa gula tambahan atau kurang dari 1 gram per 100 ml.
  • Level B (hijau muda): Kandungan GGl rendah, dengan gula sekitar 1-5 gram per 100 ml.
  • Level C (kuning): Kandungan GGL sedang, dengan kandungan gula 5-10 gram per 100 ml.
  • Level D (merah): kandungan GGL paling tinggi dan disarankan untuk dikonsumsi sesekali saja, dengan gula lebih dari 10 gram per 100 ml.
  • Penetapan label tersebut didasarkan pada pernyataan mandiri pelaku usaha mengenai kandungan GGL yang telah diuji melalui laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan kandungan gizi dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi, sekaligus menekan risiko penyakit akibat pola makan tidak sehat.

Tag:BPOMBudi Gunadi SadikinGagal GinjalKemenkesKonsumsi GulaLabelLabel Nutri LevelMakanan Cepat SajiMenkesUMKM
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Banten International Stadium (BIS)
Olahraga

BIS Belum Siap, Laga Dewa United vs Persib Digelar Tanpa Penonton

Pertandingan antara Dewa United Banten FC melawan Persib Bandung pada pekan ke-28 Super League Indonesia musim 2025/2026 dipastikan berlangsung tanpa kehadiran penonton. Pertandingan tersebut rencananya akan digelar di Banten International…

By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
2 Min Read
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo di Kantor Kementerian PU.
Nasional

Ngaku Bersih-bersih Tapi Aktor Utama Tak Diungkap, Menteri PU Dody Bikin Tanda Tanya

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons perihal “bersih-bersih” di internal kementeriannya. Namun, ia belum mau mengungkap aktor intelektual di balik perkara-perkara tersebut.  Contoh “pembersihan” di bawah kepemimpinannya yakni dugaan pejabat…

By
Adi Briantika
Dusep
2 Min Read
Eks Menpora Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya menanggapi soal putusan KIP. (Sumber: Istimewa)
Hukum

Polda Metro Buka Peluang RJ dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi, Bagaimana Respons Roy Suryo?

Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini hanya Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan restorative justice (RJ) atas kasus dugaan pencemaran nama baik buntut tudingan…

By
Rahmat
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Ilustrasi pemeriksaan pendengaran
Kesehatan

Lebih dari 300 Ribu Masyarakat Terdeteksi Gangguan Pendengaran, Ini Imbauan Kemenkes

Gangguan pendengaran masih menjadi masalah kesehatan yang perlu mendapat perhatian serius melalui…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
20 jam lalu
BPJS Kesehatan
Kesehatan

Ini 8 Program Andalan BPJS Kesehatan untuk Peserta JKN

BPJS Kesehatan terus berupaya untuk menghadirkan layanan kesehatan yang mudah diakses dan…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
2 hari lalu
Kasus Bayi Hipotermia di Gunung Ungaran,
Kesehatan

Kasus Bayi Hipotermia di Gunung Ungaran, Ahli Soroti Kelalaian Orang Tua

Ahli kesehatan masyarakat, Dicky Budiman menyoroti bayi 1,5 tahun yang mengalami hipotermia…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
2 hari lalu
Ilustrasi Tuberkulosis (TB) merupakan penyakit menular
Kesehatan

Kasus TB Tinggi, Pemerintah Percepat Eliminasi sebagai Darurat Nasional

Tuberkulosis (TB) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Penyakit…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up