Menteri Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menegaskan bahwa Kamboja bukan termasuk negara tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Ia mengatakan warga yang berangkat ke negara tersebut untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi, dinyatakan berangkat secara unprosedural atau ilegal, dan berisiko tinggi menjadi korban penipuan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tentu berangkatnya juga dengan mandiri, kemudian juga melalui perusahaan-perusahaan yang tidak resmi, atau yang tidak terdaftar BP2MI,” kata Mukhtarudin saat ditemui di Balai Kota, Rabu (29/10/2025).
Untuk itu, Menteri Mukhtarudin mengimbau kepada masyarakat jika ingin menjadi pekerja imigran harus melalui perusahaan penyalur yang terdaftar, terakreditasi, dan harus memenuhi persyaratan.
Nah, syarat kita untuk menentukan sebuah negara sebagai negara penempatan, paling tidak ada tiga syarat. Pertama, dari sisi perlindungannya, jaminan sosialnya, regulasinya seperti apa. Kemudian kita harus bikin agreement atau MoU dulu. Jadi didalami dulu semuanya, baru kita tetapkan sebagai penempatan dan daerah itu aman atau tidak,” paparnya.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menjadikan Kamboja sebagai tujuan negara penempatan pekerja migran Indonesia.
Tetapi, jika ada warga negara Indonesia yang sudah telanjur berangkat, tertipu, TPPO, dan bila bermasalah, ya sebagai pemerintah dan negara, kami juga wajib hadir, memfasilitasi, membantu, memulangkan.
Bahkan ada 101 warga negara Indonesia di Kamboja kemarin, sudah berangsur-angsur dipulangkan. Mungkin sudah hampir selesai pulang semuanya ke Indonesia,” tandasnya.

