Chairman Communication & Information System Security Research Center (Cissrec) Pratama Persadha, merespons perihal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI. Khususnya tumpang tindih wewenang lintas instansi.
Ia menilai, dalam lanskap keamanan nasional yang semakin terdigitalisasi, pengaturan mengenai peran militer dalam ruang siber melalui RPP ini telah dipandang sebagai langkah strategis, namun sekaligus mengandung kompleksitas struktural yang signifikan.
Dalam arsitektur keamanan siber Indonesia, keberadaan TNI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber telah menciptakan ekosistem multiaktor yang belum sepenuhnya terintegrasi secara normatif maupun operasional.
Potensi tumpang tindih yurisdiksi telah dinilai tinggi, terutama karena ketiganya memiliki mandat yang bersinggungan dalam deteksi, respons, dan penegakan hukum terhadap ancaman siber,”
kata Pratama kepada Owrite.id.
BSSN secara formal ditetapkan sebagai leading sector keamanan siber nasional. Namun, dalam praktiknya, fungsi pertahanan siber oleh TNI dan fungsi penegakan hukum oleh Polri sering kali memasuki wilayah yang sama, khususnya dalam kasus serangan terhadap infrastruktur kritis yang memiliki dimensi keamanan nasional sekaligus kriminalitas.
Fenomena ini bukanlah hal yang unik di Indonesia. Di Amerika Serikat, misalnya, pembagian peran antara United States Cyber Command, Cybersecurity and Infrastructure Security Agency, dan Federal Bureau of Investigation telah lama menghadapi tantangan koordinasi, sehingga dibutuhkan kerangka hukum dan protokol kolaborasi yang sangat rinci untuk mencegah konflik kewenangan.
Data menunjukkan bahwa hingga awal dekade 2020-an, masih terdapat celah koordinasi dalam respons terhadap insiden siber besar, termasuk dalam kasus serangan ransomware terhadap Colonial Pipeline pada tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa delineasi kewenangan yang tegas, overlapping jurisdiction dapat menurunkan efektivitas respons nasional,”
terang Pratama.
Belum Kelar
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) merespons perihal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI. Hingga kini rancangan tersebut masih dalam proses pembahasan.
Hal ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian-kementerian terkait,”
kata Kabiro Humas, Data, dan Informasi Brigjen TNI Honi Havana, kepada owrite.id.
Belum diketahui kapan pembahasan rampung. Honi berujar detail terkait rencana waktu tersebut, Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan yang lebih paham.
Sesuai dengan fungsinya, Kemenko Polkam berupaya menjembatani berbagai instansi agar regulasi itu tidak tumpang tindih dan berjalan optimal.
Sesuai tugas Kemenko Polkam akan melaksanakan langkah-langkah koordinatif sehingga produk yang dihasilkan efektif dan benar-benar operasional, serta sinergi dengan tugas Polri dan kementerian/lembaga yang lain,”
ujar Honi.



