Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / 2 Matel Tewas Mengenaskan di Kalibata, Masih Zaman Debt Collector di Jalanan?
Megapolitan

2 Matel Tewas Mengenaskan di Kalibata, Masih Zaman Debt Collector di Jalanan?

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Desember 14, 2025 3:41 pm
Anisa Aulia
Dusep
Share
Polisi berjaga di area kios-kios yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Polisi berjaga di area kios-kios yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (12/12/2025). (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/nym)
SHARE

Mata elang (matel) atau debt collector tewas dikeroyok di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Desember 2025. Dua mata elang niatnya ingin melakukan penarikan paksa motor salah satu pelaku lantaran sudah menunggak, namun berujung maut.

Daftar isi Konten
  • Debitur Ogah Bayar, Mata Elang Beraksi
  • Mata Elang Sulit Dihilangkan
  • Tarik Kendaraan Secara Paksa Tak Boleh Semena-mena
  • Tipis untuk Debitur Jika Kendaraan Ditarik Paksa

Usut punya usut, motor yang akan ditarik paksa merupakan milik anggota Yanma Mabes Polri. Kini polisi telah menetapkan enam anggota Mabes Polri, yakni Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, Brigadir AM sebagai tersangka.

Meski keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, banyak netizen yang membela para tersangka. Salah satu komentar dukungan itu ada di media sosial TikTok.

Gw dukung 6 tersangka, karena membela masyarakat, aparat aja muak dgn DC yang tidak menghargai petugas apalagi kita masyarakat kecil. kejadian tsb pasti ada sebab akibat,”

tulis @rzq003 salah satu warganet Minggu, 14 Desember 2025.
Tangkapan layar komentar netizen TikTok soal kasus Tewasnya Matel di Kalibata. (Sumber: Tiktok)

Debitur Ogah Bayar, Mata Elang Beraksi

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengakui debt collector saat ini seringkali memaksa menarik kendaraan debitur yang menunggak cicilan.

Memang sekarang ini banyak debt collector yang suka memaksakan kepada debitur orang-orang yang berhutang itu kredit motor kendaraan itu suka di jalan gitu. Jadi main hakim sendiri kan,”

ujar Trubus kepada owrite.

Trubus mengatakan, tidak maunya debitur membayar cicilan, dan menyebabkan tunggakan pembayaran, membuat kreditur alias perusahaan menggunakan jasa debt collector. Ia menilai, masalah penyelesaian pembayaran cicilan seharusnya dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan.

Jadi memang kondisinya sekarang ini, memang mau enggak mau banyaknya kreditur yang menggunakan debt collector itu ya sesungguhnya lebih kepada banyaknya orang utang enggak mau bayar,”

tuturnya.

Mata Elang Sulit Dihilangkan

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah. (Foto: owrite/syifa)

Trubus menuturkan, saat ini sulit untuk memberantas debt collector. Menurutnya, selama debitur tidak mau menjalankan kewajibannya, para penagih ini masih akan terus ada.

Iya susah, karena kan itu saling membutuhkan kan simbiosis mutualisme saling membutuhkan. Si mata elang sendiri juga membutuhkan pekerjaan ya kan,”

terangnya.

Selain itu, sulitnya mendapatkan pekerjaan menjadi alasan debt collector masih akan terus ada. Menurutnya, debt collector merupakan pekerjaan yang menjanjikan, karena mereka akan mendapat uang lebih banyak.

Bekerja jadi debt collector itu jauh menggiurkan, karena apa istilahnya itu komisinya itu besar, bukan masalah gaji. Misalnya setiap utangnya itu Rp100 juta, dia dapat komisi minimal 30 persen kan menggiurkan itu. Jadi ada yang 30 persen ada yang 40 persen,”

ujarnya.

Tarik Kendaraan Secara Paksa Tak Boleh Semena-mena

Warga mengambil gambar mobil yang dibakar massa saat kericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Warga mengambil gambar mobil yang dibakar massa saat kericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Sumber: Antara Foto/Fauzan/rwa)

Sementara itu, Kombes Pol. Manang Soebeti mengatakan debt collector tidak boleh menarik kendaraan debitur secara paksa, perilaku sepihak itu merupakan tindakan melawan hukum.

Untuk diketahui dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi antara debitur dan kreditur maka berdasarkan Undang-Undang Fidusia, kreditur tidak boleh semena-mena melakukan penarikan ataupun eksekusi terhadap debitur yang melakukan wanprestasi,”

ujarnya lewat Instagram @manangsoebeti_official.

Manang menuturkan, hal ini juga dikuatkan oleh putusan MK No 71/2021. Dalam putusan itu menjelaskan bahwa upaya eksekusi penarikan terhadap objek fidusia harus melalui putusan pengadilan negeri.

Jadi tidak boleh semenah-menah kreditur melakukan penarikan paksa terhadap debitur yang ingkar janji. Kecuali debitur itu secara sukarela mau menyerahkan kendaraan atau objek fidusia itu kepada kreditur atau penerima fidusia,”

jelasnya.

Tipis untuk Debitur Jika Kendaraan Ditarik Paksa

Ia meminta, kepada debitur atau pemilik kendaraan tidak melakukan perlawanan bila mendapat tindakan semena-mena dari debt collector. Manang meminta, debitur melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Kalau mereka ada yang melakukan upaya paksa dengan tindakan-tindakan kekerasan merampas, mengancam laporkan ke Polres, ke Polda, kita akan melakukan tindakan hukum,”

tegasnya.

Manang mengingatkan, debt collector tidak melakukan tindakan yang melawan hukum. Ia menegaskan, penarikan kendaraan debitur harus dilakukan atas izin pengadilan.

Sekali lagi, apabila ada putusan pengadilan Anda berhak untuk melakukan penarikan. Tanpa ada putusan pengadilan, Anda tidak berhak melakukan penarikan dengan upaya paksa,”

tegasnya.
Tag:debt collectorHeadlinekalibatamatelutang
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza
Olahraga

Mauricio Souza Lempar Handuk, Peluang Persija Juara Disebut Tinggal 1 Persen

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, mulai realistis terkait peluang timnya dalam perebutan gelar BRI Super League 2025/2026. Menurutnya, kesempatan Macan Kemayoran untuk menjadi juara kini sangat kecil. Persija saat ini…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Gambar ilustrasi marketplace
Ekonomi Bisnis

Layanan Iklan Berbayar Tapi Jangankauan Organik Turun, Brand Ogah ‘Stay’ di Marketplace

Sejumlah merek kecantikan mengeluhkan tingginya potongan biaya dari platform e-commerce. Hal ini kemudian menjadi pemicu sejumlah brand skincare lokal, yang mulai mengajak konsumennya untuk berbelanja langsung melalui website resmi mereka.…

By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
5 Min Read
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Ekonomi Bisnis

Dinamika Timur Tengah Picu Volatilitas, KSSK Mitigasi Risiko Lonjakan Harga Energi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal I-2026 masih terjaga di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah. Namun, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mewaspadai risiko…

By
Anisa Aulia
Adi Briantika
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Ilustrasi pertikaian.
Megapolitan

Perseteruan Sertu AW dengan Pemilik Warung di Kemayoran Berakhir Damai

Perselisihan anggota TNI dengan pemilik warung di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
6 jam lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto
Megapolitan

Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Buntut Kematian PRT Tewas Lompat dari Rumah Majikan

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut kematian seorang Pekerja…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
7 jam lalu
Aktifitas pedagang di salah satu pasar di Jakarta
Megapolitan

BPS Bongkar Biang Kerok Inflasi Jakarta, Dompet Warga Jakarta Makin “Berdarah”

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat inflasi tahunan atau year-on-year (y-on-y) di Jakarta…

Ani RatnasariAmin Suciady
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
9 jam lalu
Gambar Ilustrasi Jakarta berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Kamis 7 Mei 2026, Jakarta Diprediksi Berawan

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up