Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Megapolitan / 2 Matel Tewas Mengenaskan di Kalibata, Masih Zaman Debt Collector di Jalanan?
Megapolitan

2 Matel Tewas Mengenaskan di Kalibata, Masih Zaman Debt Collector di Jalanan?

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Desember 14, 2025 3:41 pm
Anisa Aulia
Dusep Malik
Share
Polisi berjaga di area kios-kios yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Polisi berjaga di area kios-kios yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (12/12/2025). (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/nym)
SHARE

Mata elang (matel) atau debt collector tewas dikeroyok di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Desember 2025. Dua mata elang niatnya ingin melakukan penarikan paksa motor salah satu pelaku lantaran sudah menunggak, namun berujung maut.

Daftar isi Konten
  • Debitur Ogah Bayar, Mata Elang Beraksi
  • Mata Elang Sulit Dihilangkan
  • Tarik Kendaraan Secara Paksa Tak Boleh Semena-mena
  • Tipis untuk Debitur Jika Kendaraan Ditarik Paksa

Usut punya usut, motor yang akan ditarik paksa merupakan milik anggota Yanma Mabes Polri. Kini polisi telah menetapkan enam anggota Mabes Polri, yakni Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, Brigadir AM sebagai tersangka.

Meski keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, banyak netizen yang membela para tersangka. Salah satu komentar dukungan itu ada di media sosial TikTok.

Gw dukung 6 tersangka, karena membela masyarakat, aparat aja muak dgn DC yang tidak menghargai petugas apalagi kita masyarakat kecil. kejadian tsb pasti ada sebab akibat,”

tulis @rzq003 salah satu warganet Minggu, 14 Desember 2025.
Tangkapan layar komentar netizen TikTok soal kasus Tewasnya Matel di Kalibata. (Sumber: Tiktok)

Debitur Ogah Bayar, Mata Elang Beraksi

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengakui debt collector saat ini seringkali memaksa menarik kendaraan debitur yang menunggak cicilan.

Memang sekarang ini banyak debt collector yang suka memaksakan kepada debitur orang-orang yang berhutang itu kredit motor kendaraan itu suka di jalan gitu. Jadi main hakim sendiri kan,”

ujar Trubus kepada owrite.

Trubus mengatakan, tidak maunya debitur membayar cicilan, dan menyebabkan tunggakan pembayaran, membuat kreditur alias perusahaan menggunakan jasa debt collector. Ia menilai, masalah penyelesaian pembayaran cicilan seharusnya dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan.

Jadi memang kondisinya sekarang ini, memang mau enggak mau banyaknya kreditur yang menggunakan debt collector itu ya sesungguhnya lebih kepada banyaknya orang utang enggak mau bayar,”

tuturnya.

Mata Elang Sulit Dihilangkan

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah. (Foto: owrite/syifa)

Trubus menuturkan, saat ini sulit untuk memberantas debt collector. Menurutnya, selama debitur tidak mau menjalankan kewajibannya, para penagih ini masih akan terus ada.

Iya susah, karena kan itu saling membutuhkan kan simbiosis mutualisme saling membutuhkan. Si mata elang sendiri juga membutuhkan pekerjaan ya kan,”

terangnya.

Selain itu, sulitnya mendapatkan pekerjaan menjadi alasan debt collector masih akan terus ada. Menurutnya, debt collector merupakan pekerjaan yang menjanjikan, karena mereka akan mendapat uang lebih banyak.

Bekerja jadi debt collector itu jauh menggiurkan, karena apa istilahnya itu komisinya itu besar, bukan masalah gaji. Misalnya setiap utangnya itu Rp100 juta, dia dapat komisi minimal 30 persen kan menggiurkan itu. Jadi ada yang 30 persen ada yang 40 persen,”

ujarnya.

Tarik Kendaraan Secara Paksa Tak Boleh Semena-mena

Warga mengambil gambar mobil yang dibakar massa saat kericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Warga mengambil gambar mobil yang dibakar massa saat kericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Sumber: Antara Foto/Fauzan/rwa)

Sementara itu, Kombes Pol. Manang Soebeti mengatakan debt collector tidak boleh menarik kendaraan debitur secara paksa, perilaku sepihak itu merupakan tindakan melawan hukum.

Untuk diketahui dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi antara debitur dan kreditur maka berdasarkan Undang-Undang Fidusia, kreditur tidak boleh semena-mena melakukan penarikan ataupun eksekusi terhadap debitur yang melakukan wanprestasi,”

ujarnya lewat Instagram @manangsoebeti_official.

Manang menuturkan, hal ini juga dikuatkan oleh putusan MK No 71/2021. Dalam putusan itu menjelaskan bahwa upaya eksekusi penarikan terhadap objek fidusia harus melalui putusan pengadilan negeri.

Jadi tidak boleh semenah-menah kreditur melakukan penarikan paksa terhadap debitur yang ingkar janji. Kecuali debitur itu secara sukarela mau menyerahkan kendaraan atau objek fidusia itu kepada kreditur atau penerima fidusia,”

jelasnya.

Tipis untuk Debitur Jika Kendaraan Ditarik Paksa

Ia meminta, kepada debitur atau pemilik kendaraan tidak melakukan perlawanan bila mendapat tindakan semena-mena dari debt collector. Manang meminta, debitur melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Kalau mereka ada yang melakukan upaya paksa dengan tindakan-tindakan kekerasan merampas, mengancam laporkan ke Polres, ke Polda, kita akan melakukan tindakan hukum,”

tegasnya.

Manang mengingatkan, debt collector tidak melakukan tindakan yang melawan hukum. Ia menegaskan, penarikan kendaraan debitur harus dilakukan atas izin pengadilan.

Sekali lagi, apabila ada putusan pengadilan Anda berhak untuk melakukan penarikan. Tanpa ada putusan pengadilan, Anda tidak berhak melakukan penarikan dengan upaya paksa,”

tegasnya.
Tag:debt collectorHeadlinekalibatamatelutang
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
1
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
2
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
3
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
4
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi airsoft gun.
Megapolitan

Alasan ‘Koboi’ Adam Deni Petantang-Petenteng Bawa Beceng Bikin Geleng

Selebgram Adam Deni Gearaka (30) berulah dua kali berturut-turut saat mendatangi sebuah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Megapolitan

Pasang Ambisi Jadi Kota Sinema, Pemprov DKI Beri Insentif Pajak 50 Persen untuk Film Nasional

Pemprov DKI Jakarta mulai menyiapkan langkah serius untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
6 jam lalu
Ilustrasi hujan
Megapolitan

BMKG: Cuaca Jakarta 23 Juni 2026, Sebagian Wilayah Hujan Ringan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
22 jam lalu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat membacakan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta memperingati HUT ke-499 Jakarta
Megapolitan

Setahun Menuju Usia 500 Tahun, Jakarta Pasang Target Jadi Kota Global

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta bukan sekadar seremoni tahunan.…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up