Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 27 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Megapolitan / Pemprov DKI Atur Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Megapolitan

Pemprov DKI Atur Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Syifa FauziahIvan OWRITE
Last updated: Februari 18, 2026 2:57 pm
By
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Ilustrasi tempat hiburan malam
Ilustrasi tempat hiburan malam (Foto: Freepik)
SHARE

Pemprov DKI Jakarta membuat aturan terkait operasional usaha pariwisata hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026.

Melalui aturan itu, disebutkan bahwa sejumlah tempat hiburan malam diwajibkan tutup total, sementara beberapa kategori lainnya mendapatkan pengecualian dengan operasional jam yang dibatasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menyebut langkah ini krusial untuk menjaga harmoni dan suasana kondusif.

Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,”

ujar Adhika dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Adapun daftar tempat hiburan yang wajib menghentikan operasionalnya mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Berikut daftarnya.

  • Kelab malam dan Diskotek
  • Mandi uap dan Rumah pijat
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, atau elektronik untuk dewasa
  • Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam fasilitas hiburan di atas

Selain itu, usaha penunjang yang berada dalam satu ruangan dengan usaha-usaha di atas juga wajib tutup.

Namun ada pengecualian bagi fasilitas hiburan yang berada di hotel berbintang minimal bintang 4 dan 5. Namun, operasionalnya tetap dibatasi dengan jadwal sebagai berikut:

  • Kelab Malam & Diskotek: 20.30 WIB – 01.30 WIB.
  • Mandi Uap & Rumah Pijat: 11.00 WIB – 23.00 WIB.
  • Arena Permainan Ketangkasan Dewasa: 11.00 WIB – 24.00 WIB.
  • Bar/Rumah Minum: 11.00 WIB – 01.00 WIB.

Khusus untuk karaoke keluarga, jam operasional diatur mulai pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB. Sedangkan karaoke eksekutif boleh beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Para pengelola usaha juga diinstruksikan untuk melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Andhika menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan tren positif pertumbuhan ekonomi serta tingkat hunian hotel di Jakarta yang kian resilien.

Kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu masuk utama juga mengalami peningkatan pada periode tertentu, terutama saat musim puncak atau peak season,”

katanya.

Pemprov mengimbau agar seluruh pelaku usaha tidak menampilkan konten berbau erotisme, perjudian, hingga penyalahgunaan narkoba.

Andika menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi para pemilik usaha yang kedapatan melanggar regulasi.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,”

tutup Andhika.
Tag:Jam OperasionalPemprov DKITempat Hiburan MalamUsaha PariwisataWajib Tutup
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Arena Judi Berkedok Tempat Bermain, Omzet Tembus Rp2,1 Miliar Sebulan
By Rahmat Baihaqi
Barang bukti kasus judi berkedok arena permainan anak-anak
1
Lima Peserta SPPI Tewas, Kemhan Akui Ada Penyakit yang Tidak Terdeteksi saat Proses Seleksi Kesehatan
By Rika Pangesti
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM) Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia
2
Di Tengah Badai Kritik, Matahari 08 Kerahkan Massa Turun ke Jalan Dukung Program Presiden
By Ivan Syahruna Lubis
Barisan Relawan Matahari 08
3
Korban Tewas Calon Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Lima Orang, Kemhan Evaluasi Sistem Kesehatan
By Rika Pangesti
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM) Kemhan Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia saat mengelar konferensi pers di Kantor Kemhan
4
Dembele Mengamuk! Prancis Gilas Norwegia dan Kunci Juara Grup I Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Dembele mencetak Hattrick saat Prancis gilas Norwegia
5

BERITA LAINNYA

Barisan Relawan Matahari 08
Megapolitan

Di Tengah Badai Kritik, Matahari 08 Kerahkan Massa Turun ke Jalan Dukung Program Presiden

Barisan Relawan Matahari 08 pimpinan Dinuk Ashaf melakukan aksi damai menyuarakan dukungan…

Ivan OWRITE
By
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
Barang bukti kasus judi berkedok arena permainan anak-anak
Megapolitan

Arena Judi Berkedok Tempat Bermain, Omzet Tembus Rp2,1 Miliar Sebulan

Arena permainan rupanya tidak hanya untuk kalangan anak-anak. Ada juga arena serupa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
Gambar Ilustrasi Jakarta berawan
Megapolitan

Update Cuaca Jakarta Sabtu 27 Juni 2026: Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
1 hari lalu
Buggy car golf.
Megapolitan

Bukan Mukul Bola Malah Injak Kepala! Polisi Usut Penganiayaan Caddy Golf Tangerang

Seorang caddy golf perempuan diduga menjadi korban penganiayaan di Modern Golf Tangerang.…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up