1.494 unit motor disembunyikan di sebuah gudang kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ribuan kendaraan roda dua itu merupakan hasil penadahan yang disimpan di gudang milik PT Indobike26.
“957 unit dalam kondisi utuh dan 537 unit dalam kondisi terbongkar (dipreteli),”
kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026.
Kendaraan-kendaraan itu “tak bertuan”. Nihil faktur kendaraan, sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan, sertifikat kepemilikan, hingga dokumen perikatan fidusia. Seluruh motor sengaja ditampung di gudang sebelum dikirim secara ilegal ke luar negeri.
“Penjualan khusus dieskpor ke luar negeri,”
ucap dia.
Berdasar hasil penyidikan, kendaraan tersebut sudah pernah dijual ke sejumlah negara, seperti Tahiti dan Togo. Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka yakni WS. Dia berperan sebagai pembeli, penampung, pengumpul, dan pengirim kendaraan ke luar negeri.
Negara Rugi
Akibat ulah WS, negara merugi hingga Rp177 miliar, yang disebabkan penjualan kendaraan motor itu tidak dikenakan pajak. Sehingga tidak ada arus dana yang masuk sebagai kas negara.
Guna memuluskan rencana, pelaku memanfaatkan data pribadi masyarakat, seperti KTP, untuk pengajuan pembiayaan kendaraan dan aktivasi jaminan fidusia. Namun, kendaraan yang telah diajukan pembiayaannya justru dijual dan diekspor ke luar negeri.
“Ini berpotensi merugikan masyarakat, karena data pribadinya menjadi bermasalah dan bisa berdampak terhadap BI checking,”.
kata Iman



