Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menunda rencana pengenaan bea keluar (BK) terhadap produk turunan nikel.
Bahlil mengatakan bahwa pihaknya terbuka atas masukan yang diberikan oleh pelaku usaha, dan bakal menyiapkan formulasi penghitungan bea keluar nikel yang sama-sama menguntungkan untuk pemerintah dan perusahaan nikel.
Saya pikir semuanya kita akan akomodir, dan ini kita pending dulu sambil kita bikin formulasi yang baik. Formulasi yang baik seperti apa? Yang bijak, baik untuk negara maupun untuk teman-teman swasta,”
kata Bahlil, di Kementerian ESDM, Senin, 11 Mei 2026.
Alasan Hilirisasi

Bahlil menyatakan salah satu alasan rencana pengenaan bea keluar nikel adalah produk hilirisasi nikel masih belum dikembangkan hingga tingkat yang lebih hilir atau masih sekitar 40 persen.
Pemerintah, katanya, sudah memberikan berbagai insentif kepada perusahaan smelter nikel.
Cengli dong, kita minta you bangun dong sampai di ujung. Kalau you enggak mau, berarti kita akan kenakan pajak lain gitu loh. Itu persoalannya cuma hukum bisnis aja kok itu barang. Dan NPI [nickel pig iron] itu kan empat lima tahun break even point kok,”
tegas Bahlil.
Pendapatan Sektor Nikel Melonjak
Sebelumnya, rencana pengenaan bea keluar dan rejeki nomplok pajak bagi nikel disampaikan oleh Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey Meidy.
Namun, Meidy masih enggan mengungkapkan formula perhitungan bea keluar dan rejeki nomplok pajak tersebut. Dia hanya memberikan sinyal bahwa kebijakan tersebut benar-benar akan segera diterapkan.
Di sisi lain, dia memperkirakan setoran royalti dari sektor nikel pada tahun ini akan melonjak menjadi sekitar Rp35 triliun, dari tahun sebelumnya sebesar Rp19 triliun.


