Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya meringkus dua pembegal bersenjata api inisial JF dan AS di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Polisi pun menembak mereka dalam operasi tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku karena dianggap membahayakan nyawa.
“Dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur,”
ujar Iman di Polda Metro Jaya, Rabu, 20 Mei 2026.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka telah beraksi enam kali di wilayah Jakarta dan Bekasi. Iman kembali menegaskan perlunya melumpuhkan pelaku.
“Kami tidak akan pernah ragu-ragu demi menjaga keselamatan masyarakat dan petugas kami yang sedang melaksanakan tugas,”
tegas Iman.
Aksi mereka terbongkar karena dari laporan masyarakat dan ulah mereka sempat viral di medsos. Sehingga kepolisian bisa merespons cepat dengan mengidentifikasi pelaku, kemudian mencokok mereka.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


