Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 2 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Megapolitan / Skema Ponzi WO Marwah: Tipu 58 Pasangan demi Tutupi Utang Klien Lama
Megapolitan

Skema Ponzi WO Marwah: Tipu 58 Pasangan demi Tutupi Utang Klien Lama

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 2, 2026 2:14 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Ilustrasi buket pernikahan.
Ilustrasi buket pernikahan. (Pixabay)
SHARE

Polisi membongkar rekam jejak kelam di balik kasus penipuan puluhan calon pengantin oleh wedding organizer (WO) Marwah terhadap puluhan pasangan pengantin. ER, salah satu pemilik WO, rupanya merupakan residivis kasus penipuan serupa.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan menyebut hal itu diketahui setelah pihaknya menciduk ER dan RM, pasangannya, di sebuah kontrakan kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat, 29 Mei 2026.

“Berdasar hasil pemeriksaan kami, diketahui tersangka ER adalah residivis terhadap tindak pidana serupa di Jawa Barat,”

kata Bayu kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2026.
Baca juga:
Tilap Rp12,1 Miliar, Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Penipuan… Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau…
Gondol Rp84 Juta, Pasutri Pemilik WO Marwah Resmi 'Pindah Rumah'… Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus pasangan suami istri berinisial RM dan…
Diserbu 20 Ribu Penumpang Idul Adha, KCIC Minta Pengguna Whoosh… Antusiasme masyarakat menyambut libur panjang Idul Adha 2026 mendongkrak okupansi Kereta Cepat…
  • Tilap Rp12,1 Miliar, Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Penipuan Umrah
  • Gondol Rp84 Juta, Pasutri Pemilik WO Marwah Resmi 'Pindah Rumah' ke Sel
  • Diserbu 20 Ribu Penumpang Idul Adha, KCIC Minta Pengguna Whoosh Gak War…

Tambal Sulam

ER dan RM merupakan pasutri pemilik WO Marwah sekaligus yang menjalankan dan menawarkan jasa penyelenggara pernikahan melalui media sosial. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bayu bilang pelaku sesumbar menawarkan paket hingga promosi menarik melalui Instagram. Calon klien yang tertarik bakal berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp.

“Para korban mendapatkan iklan layanan pernikahan ini melalui Instagram. Selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan di situ para tersangka menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan,”

jelas dia.

Polisi mencatat ada 58 pasangan yang menjadi korban WO Marwah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. Uang korban dipakai untuk menutupi kewajiban terhadap klien lainnya. Mereka “buka-tutup lubang” dalam menjalankan bisnis.

“Uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan pernikahan sebelumnya. Jadi uang yang didapat dari klien digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Secara tidak langsung gali lubang-tutup lubang,”

ucap Bayu.

Setelah kasusnya viral di media sosial, mereka melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk polisi. 

“Setelah ramai pemberitaan di media sosial, kedua tersangka memang berusaha melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Kami mencari dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, hingga dilakukan penangkapan di Cililin,”

kata Bayu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 486 KUHP dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tag:BandungPengantinPenipuanPolres Metro Jakarta TimurPonziResidiviswedding organizer
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Teddy Sebut Kunjungan Luar Negeri Prabowo Sistem ‘Pay My Own’: Rombongan Maksimal 60 Orang
By Iren Natania
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam kenegaraan yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Salle des Fêtes, Istana Élysée, Paris, Kamis, 28 Mei 2026.
1
Jokowi Absen Upacara Pancasila: Sengaja Hindari Megawati atau Gak Mood?
By Rahmat Tunny
Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri
2
Gugatan TAUD Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Wajib Lanjutkan Kasus Andrie Yunus!
By Rahmat Baihaqi
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan TAUD kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
3
Rupiah Anjlok ke Level Rp17.892 per Dolar AS Imbas Iran Keluar Meja Perundingan Damai
By Anisa Aulia
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
4
Bahan Baku Ngamuk: Omzet Nasi Uduk ‘Bocor’ 50 Persen, Sambal Gratis Jadi Korban
By Iren Natania
Warga membeli buah di Pasar Oro-Oro Dowo, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (21/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran bangunan.
Megapolitan

Tragedi Kebakaran Kemayoran: 3 Orang Meninggal, Lebih dari 1.000 Warga Terdampak

Palang Merah Indonesia (PMI) bergerak cepat memberikan bantuan kepada korban kebakaran yang…

Hilwa UrwatulSyifa Fauziah
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
50 menit lalu
Tangkapan layar laman situs Hanania Group.
Megapolitan

Tilap Rp12,1 Miliar, Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Penipuan Umrah

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Loket pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)
Megapolitan

Hadiah HUT Jakarta: Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Hingga Akhir Agustus

Sebagai rangkaian dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
16 jam lalu
Ilustrasi cuaca berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 2 Juni 2026, Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca di wilayah DKI…

Syifa Fauziah
By
Syifa Fauziah
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up