Polisi membongkar rekam jejak kelam di balik kasus penipuan puluhan calon pengantin oleh wedding organizer (WO) Marwah terhadap puluhan pasangan pengantin. ER, salah satu pemilik WO, rupanya merupakan residivis kasus penipuan serupa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan menyebut hal itu diketahui setelah pihaknya menciduk ER dan RM, pasangannya, di sebuah kontrakan kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat, 29 Mei 2026.
“Berdasar hasil pemeriksaan kami, diketahui tersangka ER adalah residivis terhadap tindak pidana serupa di Jawa Barat,”
kata Bayu kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2026.
Tambal Sulam
ER dan RM merupakan pasutri pemilik WO Marwah sekaligus yang menjalankan dan menawarkan jasa penyelenggara pernikahan melalui media sosial. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.






