Kericuhan mewarnai proses eksekusi penyitaan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Kamis, 18 Juni 2026. Akibatnya, sebanyak 29 orang terluka dan 69 orang yang menghalangi eksekusi penyitaan diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan dari 29 orang yang terluka terdiri dari 26 anggota Polri luka ringan, satu anggota TNI luka pada bagian pelipis, dan dua warga sipil ikut menjadi korban luka.
Saat ini, yang terluka dalam penanganan pihak medis,”
ujarnya.
Budi menambahkan, mereka yang diamankan bukan bagian dari karyawan hotel. Orang-orang yang diduga memantik kericuhan saat eksekusi tersebut dipastikan merupakan orang luar. Massa yang berkumpul itu diduga merupakan massa yang sengaja dimobilisasi.
Ada sekitar 500 orang dari massa yang berkumpul di Hotel Sultan saat eksekusi. Kini, polisi sedang mendalami orang-orang yang diamankan tersebut yang mencoba melalukan perlawanan saat eksekusi.
Selama proses eksekusi lahan, sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan. Meski demikian, aksi lempar batu mewarnai proses eksekusi menyebabkan aparat dan sipil mengalami luka-luka.
Putusan Pengadilan
Budi mengimbau kepada masyrakat, agar tidak menyebarluaskan isu-isu liar selama terkait proses eksekusi Hotel Sultan. Pasalnya, proses eksekusi itu telah melalui tahapan-tahapan dan prosedural sebagaimana putusan pengadilan.
Karena tindakan eksekusi hari ini dapat dipertanggungjawabkan,”
ujarnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan, sengketa Hotel Sultan dengan negara sebetulnya sudah terjadi sejak 1959. Hal itu bertepatan saat Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games Keempat.
Menurutnya, penyitaan aset Hotel Sultan kepada negara telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menyinggung arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai aset milik negara.
Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,”
ucap Bambang.
Dijelaskannya, aset-aset milik negara harus kembalikan dan dikelola lagi kepada pemerintah. Namun, pemerintah belum menjelaskan rinci rencana pemanfaatan setelah Hotel Sultan dikosongkan.
Setelah ini aset akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyrakat,”
jelas Eko.
Panitera PN Jakpus Azhar mengatakan, eksekusi lahan Hotel Sultan mendasari putusan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst terkait upaya pengosongan tanah dan bangunan.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan para pemohon. Lalu memerintahkan jurusita PN Jakata Pusat untuk mengeksekusi bidang tahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.



