Selebgram Adam Deni Gearaka (30) berulah dua kali berturut-turut saat mendatangi sebuah kafe di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Dia nekat membawa senjata jenis airsoft gun, sehingga korban yang merupakan seorang pemilik kafe ketar-ketir.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengungkapkan beceng itu sengaja dibawa untuk menggertak si pemilik kafe.
“Kalau itu (airsoft gun) cuma untuk nakut-nakutin saja,”
ucap Bima dikonfirmasi pada Selasa, 23 Juni 2026.
Awal Mula
Insiden itu bermula saat teman Deni mengaku dimarahi oleh pemilik kafe. Hal tersebut membuat Deni naik pitam setelah mendengar ceritanya.
Pada 17 Juni 2026, Deni mendatangi lokasi dan mengintimidasi dengan menunjukkan airsoft gun yang diselipkan di dalam celananya. Meski begitu, Deni tidak mengacungkan beceng kepada korban.
“Dia sempat angkat bajunya, terus bilang ‘Lo tahu ini apa?’ Katanya. (Dia) ancam saksi di sana,”
kata Bima.
Sehari berikutnya, Deni mendatangi lokasi lalu merusak spanduk, tembok, dan properti lain kafe itu. Kata Bima, Deni berulah secara sadar tanpa dipengaruhi narkoba.
“(Hasil) tes urinenya negatif,”
ujar Bima.
Tak Melawan
Setelah menerima laporan, kepolisian langsung mendatangi lokasi dan menangkap selebgram terebut. Deni tak melawan ketika didatangi polisi. Kepada penyidik, Deni mengaku tersulut emosinya setelah mendengar cerita dari temannya, lalu ia nekat beraksi.
“Dia bilang emosi saja sebenarnya,”
kata Bima.
Selain itu, pemilik kafe mengaku rugi Rp15 juta akibat ulah Deni. Polisi juga telah menyita satu airsoft gun. Atas perbuatannya Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

























