Pemprov DKI Jakarta mulai menyiapkan langkah serius untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota sinema dan pusat perfilman nasional.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan insentif pajak sebesar 50 persen bagi tontonan film nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pramono mengatakan, insentif tersebut merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap perkembangan industri perfilman nasional sekaligus bagian dari strategi membangun Jakarta sebagai kota sinema.
Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional,”
kata Pramono di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 21 Juni 2026.
Melalui kebijakan tersebut, perfilman nasional akan memperoleh keringanan pokok pajak sebesar 50 persen. Insentif ini diharapkan dapat mendorong rumah produksi untuk semakin aktif menghasilkan karya dan menjadikan Jakarta sebagai basis kegiatan perfilman.
Pramono menilai dukungan fiskal diperlukan agar industri film nasional dapat berkembang lebih cepat di tengah persaingan industri hiburan yang semakin ketat.
Pemprov DKI juga berharap kebijakan ini mampu memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi kreatif, khususnya di sektor perfilman yang dinilai memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah.
Pramono menjelaskan, separuh pajak lainnya tetap akan masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Dana tersebut nantinya akan digunakan kembali untuk mendukung pembangunan ekosistem perfilman.
Pemanfaatannya mencakup pengembangan infrastruktur pendukung hingga program-program yang bertujuan memperkuat industri film nasional.
Dengan skema tersebut, Pemprov DKI berharap manfaat kebijakan tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri saat ini, tetapi juga mampu menciptakan fondasi yang lebih kuat bagi perkembangan perfilman Indonesia di masa depan.
Pramono mengungkapkan, kebijakan insentif pajak ini lahir setelah Pemprov DKI melakukan diskusi dengan asosiasi produser film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia.
Masukan dari pelaku industri menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tersebut agar dapat memberikan dampak nyata bagi perkembangan perfilman nasional.
Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,”
ujar Pramono seperti dikutip dari Berita Jakarta.


















