Polres Metro Jakarta Pusat telah menahan tujuh tersangka kasus penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap tujuh karyawan toko percetakan Mauprint di kawasan Senen.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E Hutagalung bilang para tersangka terdiri dari lima pria dan dua perempuan telah ditahan sejak akhir Juni, mereka adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37) dan II (36).
“Para tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”
ucap Reynold saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Untuk memperkuat perbuatan para tersangka, polisi telah memeriksa 17 saksi serta mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta telah mengantongi hasil visum ketiga korban atas nama Muhammad Rafli, Tegar Saputra, dan Adit Saputra.
Sepanjang proses penyidikan, kepolisian kini berfokus pada memberikan pemulihan trauma, serta penanganan medis kepada para korban.
“Baik pemeriksaan maupun pemberian obat yang segera untuk dapat menjadikan pemulihan kepada para korban,”
ujar Reynold.
Reynold melanjutkan pihaknya juga berkoodinasi dengan LPSK guna memberikan perlindungan terhadap korban maupun pendampingan hak restitusi.
Tuduhan
Tiga karyawan toko percetakan dituduh mencuri pelat besi percetakan senilai Rp230 juta. Atas dasar itu para korban disekap selama hampir tiga pekan.
Pelaku juga memeras korban. Sehingga salah satu keluarga korban telah menyetorkan uang Rp50 juta. Sementara keluarga korban lain hanya menyanggupi Rp5 juta hasil menggadaikan motor. Meski begitu, pelaku menolak membebaskan korban dengan alasan harus menyetorkan lunas Rp150 juta.
Kini para tersangka dijerat melanggar Pasal 482, KUHP, Pasal 446 KUHP, Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun kurungan.



























