Sempat viral karena memukul pengendara lain, pria berinisial FRS pemilik motor Ninja RR 2-tak akhirnya diringkus polisi. Aksi arogan “Bang Jago” yang terjadi di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut kini berujung pada penetapan status FRS sebagai tersangka.
“Iya, sudah (ditetapkan jadi) tersangka,”
kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, ketika dikonfirmasi, Senin, 6 Juli 2026.
Nurma mengatakan polisi masih mendalami motif pemukulan oleh FRS. Sejalan dengan itu, polisi mengambil urine pelaku untuk dicek.
“Iya, dites urine. Nanti positif atau tidak (urine FRS mengandung zat narkotika), saya (infokan) kembali,”
ucap Nurma.
Alur Kejadian
Nurma menerangkan insiden itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Sabtu, 4 Juli 2026. Korban bernama Abdul Aziz, dipukul dengan tangan kosong tanpa sebab oleh FRS.
“Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong terkepal beberapa kali, mengenai bagian rahang kiri,”
jelas Nurma.
Korban merasa spakbor kendaraannya ditabrak FRS. Meski ditegur baik-baik, FRS justru mendaratkan pukulan ke wajah korban.
“Spakbor belakang motor korban terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh motor yang dikendarai pelaku,”
kata Nurma.
Atas perbuatannya FRS disangkakan melanggar Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan dengan hukum pidana penjara paling lama tiga bulan.



























