Seorang warga asal Ciamis inisial DM (45) ditangkap penyidik Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Metro Jaya gara-gara menyebarkan konten berita yang dianggap bohong alias hoaks.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes R. Bagoes Wibisono mengatakan DM diamankan setelah kepolisian melakukan patroli siber konten ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.
Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,”
ucap Bagoes dalam keterangannya, Rabu 5 Agustus 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku penyebar konten dilakoni DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Setelah berkoodinasi dengan Polres Ciamis, pelaku diamankan di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal,katanya. DM mengakui sebagai pemilik akun tersebut,”
katanya.
Polisi juga menyita barang bukti yang dipakai pelaku untuk menyebarkan konten hoaks diantaranya telepon genggam, akun TikTok, satu kartu SIM, dan akun e-mail.
DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, DM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini tengah menjalani pemeriksaan beserta barang bukti di Ditres Siber Polda Metro Jaya.
Budi mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya.
Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,”
imbuh Budi.























