Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Korlantas Polri Tegaskan Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Hoaks, Ini Aturan yang Sebenarnya
Nasional

Korlantas Polri Tegaskan Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Hoaks, Ini Aturan yang Sebenarnya

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Juli 23, 2026 8:20 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
1 jam lalu
Share
Ilustrasi sepeda motor dengan ban gundul.
Ilustrasi sepeda motor dengan ban gundul. (Foto: AI).
SHARE

Korlantas Polri membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan.

Informasi itu dipastikan hoaks. Polri minta masyarakat tak mudah percaya kabar yang belum terverifikasi.

Mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,”

kata Kasubdit Penegakan Hukum (Dakgar) Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kamis, 23 Juli 2026.
Baca juga:
Bos Pabrik Whip Pink Masuk Bui, Ayah-Anak Kini Ditahan Bareskrim… Bos pabrik gas N₂O merek Whip Pink Andi Hioe dan Jasen Hioe…
Mahfud MD: Kasus Febrie Cerminkan Buruknya Penegakan Hukum, Orang Bersalah… Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD…
Tak Perlu Gimik Jabat Tangan, Polri-Kejaksaan Disarankan Bentuk Joint Investigation… Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas…
  • Bos Pabrik Whip Pink Masuk Bui, Ayah-Anak Kini Ditahan Bareskrim terkait Kasus…
  • Mahfud MD: Kasus Febrie Cerminkan Buruknya Penegakan Hukum, Orang Bersalah Bisa Tampak…
  • Tak Perlu Gimik Jabat Tangan, Polri-Kejaksaan Disarankan Bentuk Joint Investigation Usut Korupsi…

Dia menegaskan hingga saat ini tak ada aturan baru sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurut Dwi, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan dia, dalam Pasal 28 UU LLAJ mengatur setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal itu termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Viral Klaim Struk Bensin dan Tol Bisa Diganti BPJS Kesehatan, Ternyata Hoaks!

Adapun, Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi kendaraan yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Karena itu, Dwi menyampaikan sanksi tersebut bukan aturan baru dan juga tak diberlakukan secara khusus hanya karena ban kendaraan sudah gundul.

Dan, bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,”

jelas Dwi.
Baca juga:
Yusril Sentil Narasi 'Jeruk Makan Jeruk' di Kasus Febrie, Minta… Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi…
Megawati Kritik Polri: Seperti Tidak Ada Wibawanya Lagi Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri melontarkan…
Rekam Jejak Pemberantasan Korupsi Tak Meyakinkan, Publik Sulit Percaya Komitmen… Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan…
  • Yusril Sentil Narasi 'Jeruk Makan Jeruk' di Kasus Febrie, Minta Publik Awasi…
  • Megawati Kritik Polri: Seperti Tidak Ada Wibawanya Lagi
  • Rekam Jejak Pemberantasan Korupsi Tak Meyakinkan, Publik Sulit Percaya Komitmen Polri

Lebih lanjut, Dwi mengatakan Korlantas Polri tak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Dengan edukasi itu, agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam kondisi aman sebelum digunakan di jalan.

Salah satu hal yang jadi perhatian adalah kondisi ban kendaraan. Pengendara diimbau segera mengganti ban yang sudah aus atau gundul karena bisa meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Hal itu terutama saat melintasi jalan basah maupun melakukan pengereman mendadak.

Tag:Ban GundulDendaHoaksKorlantasPolri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Viral Dugaan Istri Menteri PU Naik Helikopter, Segini Tarif Sewa Wisata Udara di Indonesia
By Syifa Fauziah
Ilustrasi helikopter wisata.
1
Dear DPR dan Prabowo! Status Quo Revisi UU Pemilu Lebih Berbahaya, Jangan Ulangi Kesalahan
By Hardani Triyoga
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di TPS 23 Talao Mundam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Fitra Yogi).
2
Nanik Bakal Jadi Dewas BGN Usai Mundur karena Sakit, Psikolog Forensik Beri Peringatan Keras
By Rika Pangesti
Nanik S. Deyang, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru. (Sumber: IG @nanik_deyang)
3
Gaya Bicara Disemprit Publik, Menteri PU Dody Hanggodo Siap Koreksi Pola Komunikasi
By Natania Longdong
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
4
Polemik ‘Daster Kuning’ Cermin Bakom Gagal Pahami Semangat Prabowo Terima Kritik
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026, 12 Juli, di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno.
5

BERITA LAINNYA

gambar ilustrasi rokok elektrik (vape)
Nasional

BNN Soroti Ancaman Vape sebagai Celah Penyalahgunaan Narkoba, Pengawasan Diminta Diperketat

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan masyarakat agar tak lagi menganggap rokok…

Syifa FauziahHardani Triyoga
By
Syifa Fauziah
Hardani Triyoga
18 menit lalu
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (kanan) didampingi Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono (kiri) menyampaikan keterangan pers saat meninjau arus balik Lebaran 2026 di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung,
Nasional

BKN Minta Menteri PU Dody Pulihkan Jabatan ASN yang Dinonjobkan, Penempatan Dekat Domisili

Badan Kepegawaian Negara (BKN) minta Menteri Pekerja Umum (PU) Dody Hanggodo untuk…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
41 menit lalu
Telusuri Keberadaan Dua WNI
Nasional

Kemlu Masih Telusuri Keberadaan Dua WNI yang Diduga Disandera di Myanmar

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan masih melakukan penelusuran terkait dua WNI yang…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno (baju cokelat) saat jadi saksi ahli dihadirkan Roy Suryo Cs.
Nasional

Eks Wakapolri Oegroseno Terseret Dugaan Korupsi Lahan, Kortas Tipikor Bantah Kriminalisasi

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up