Polda Metro Jaya menetapkan Saepullah (26), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Kunaefi (51) di Pancoras Mas, Depok, Jawa Barat. Kunaefi merupakan korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan tanpa kaki karena diduga dimutilasi Saepul.
Saepul diduga melakukan perencanaan terlebih dahulu sebelum menghabisi korban. Istri korban sempat melapor ke polisi.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP,”
kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dikonfirmasi, pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Pelaku menusuk korban di bagian perutnya dengan pisau. Pun, leher korban digorok dengan memakai pisau.
Dalam aksi kejinya, pelaku tidak segan-segan memutilasi bagian pangkal paha korban. Kemudian, potongan kaki korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.
Polisi masih melakukan pencarian. Cara Saepul berbuat keji itu diduga untuk menghilangkan jejak tindak pidana pelaku.
Adapun satu unit kendaraan sepeda motor korban juga turut dirampas dan dijual Saepul. Polisi masih memburu penadah.
Untuk motor yang belum ketemu masih dikejar penadahnya,”
kata Dimitri.
Awal Mula Kasus
Kasus kematian Kunaefi terungkap setelah salah seorang warga hendak membakar karung yang dikira berisi sampah di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok pada Selasa 4 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat membakar karung itu, saksi terkejut karena malah melihat mayat seorang pria terbungkus. Polisi juga menemukan adanya bekas luka di tubuh korban seperti di bagian leher. Kondisi mayat korban ditemukan tanpa sepasang kaki.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi dapat informasi bahwa korban sempat dilaporkan hilang oleh istrinya ke Polres Metro Depok.
Bermodal laporan itu, kepolisian berhasil mengidentifikasi Saepul. Pelaku diciduk polisi saat melarikan diri ke Pandeglang, Banten pada Rabu, 5 Agustus 2026.


























