Seorang wanita yang berprofesi sebagai disc jockey atau DJ diduga jadi korban penganiayaan dan pelecehan seksual di kawasan Ashta District 8, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban. Perkara itu ditangani Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut dilaporkan pada 15 Februari 2026 dan saat ini telah masuk tahap penyidikan,”
kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2026







