Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.
Pembahasan ini menindaklanjuti usulan DPRD Jakarta yang meminta perubahan aturan mengenai jumlah anggota DPRD.
Atas permohonan tersebut meminta ya dalam surat ini ya, RUU tentang perubahan kedua atas nomor 2 tahun 2024 tetap dijada menjadikan salah satu prioritas tahun 2027,”
kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, dalam keterangannya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Bob Hasan menyatakan usulan revisi itu bisa diprioritaskan. Namun, ia menyebut kemungkinan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa memengaruhi penempatan revisi UU DKJ dalam daftar prioritas legislasi.
Ya. Ini kita bisa prioritaskan. Terkecuali mungkin atau sangat dimungkinkan ada putusan Mahkamah Konstitusi misalkan ya. Itu mungkin tidak perlu diposisikan sebagai bagian daripada prioritas atau Prolegnas ya,”
lanjut Bob Hasan.
Bob menjelaskan, audiensi itu merupakan tindak lanjut surat Ketua DPRD Jakarta Nomor 1127/HK/0000 tertanggal 14 September 2026. Surat itu minta pembahasan lanjutan mengenai pengaturan jumlah anggota DPRD Jakarta dalam UU DKJ.
Menurut Bob, perubahan aturan diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan daerah. Ia menyebut terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi direvisi agar sesuai dengan perhitungan dan kebutuhan masyarakat Jakarta.
Ini pasti atau dapat dipastikan ya untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana perhitungan dan kalkulasi yang sudah terjadwal maupun juga yang dapat dijadikan sebuah ekspektasi demi tentunya melingkupi atau mencakup kepada kebutuhan rakyat DKJ atau daerah khusus Jakarta,”
ujar Bob.
Usulan revisi UU DKJ ini berkaitan dengan permintaan DPRD Jakarta untuk menambah jumlah kursi legislatif. DPRD Jakarta mengusulkan jumlah anggota yang saat ini sebanyak 106 kursi ditingkatkan menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Abdul Aziz sebelumnya menjelaskan Jakarta tak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota. Karena itu, fungsi representasi masyarakat di tingkat daerah terkonsentrasi pada DPRD provinsi.
DPRD Jakarta menilai kondisi itu perlu jadi pertimbangan dalam menentukan alokasi kursi, terlebih dengan jumlah penduduk Jakarta yang mencapai sekitar 11 juta jiwa dan kompleksitas persoalan perkotaan yang harus ditangani.
Bob mengatakan, pembahasan mengenai perubahan UU DKJ perlu disinkronkan dengan ketentuan lain, terutama yang berkaitan dengan pemilu dan pilkada. Menurutnya, pembahasan substansi mengenai jumlah kursi dan daerah pemilihan memiliki keterkaitan dengan kewenangan Komisi II DPR.
Kalau terkait dengan jumlah kursi, pemilu, pilkada dan sebagainya itu kan memang kecenderungannya lebih di Komisi II,”
kata Bob.
Meski begitu, ia menyampaikan Baleg tetap memegang kewenangan dalam proses pembentukan Undang-Undang di DPR. Hal itu termasuk menentukan rancangan Undang-Undang yang masuk Prolegnas prioritas maupun jangka menengah.
Ia juga menyinggung kemungkinan penggunaan mekanisme legislasi yang lebih cepat untuk merespons kebutuhan hukum tertentu. Menurut Bob, penyederhanaan dan harmonisasi peraturan dibutuhkan agar berbagai ketentuan tidak saling berbenturan.
Bahkan kami tidak dalam waktu lama lagi akan mengesahkan apakah itu baik melalui revisi maupun juga melalui kumulatif terbuka yang keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pembuatan rancangan pembuatan undang-undang dalam waktu yang cepat dengan skema fast track,”
ujarnya.






