DPRD Jakarta mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Salah satu poin yang diajukan ialah penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta dari 106 menjadi 180-220 kursi.
Usulan tersebut menyasar Pasal 11 ayat 3 UU DKJ yang mengatur jumlah anggota DPRD. Ketua DPRD Jakarta, Suhud Alynudin menyampaikan usulan perubahan itu dalam rapat bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan usulan ataupun perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terutama Pasal 11 ayat 3,”
kata Suhud.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Abdul Aziz menjelaskan, aturan sebelumnya memberikan kekhususan bagi Jakarta dalam penentuan jumlah anggota DPRD.
Dalam ketentuan lama, jumlah kursi DPRD Jakarta mencapai 125 persen dari jumlah maksimal karena Jakarta tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.
Namun, setelah UU DKJ berlaku, jumlah anggota DPRD Jakarta berpotensi berkurang jika mengikuti penghitungan berdasarkan peraturan perundang-undangan tanpa pengaturan khusus. Abdul menyebut jumlah kursi DPRD Jakarta bahkan berpotensi turun menjadi 85 kursi.
Lalu, setelah adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ketentuan-ketentuan berikutnya berlaku terkait jumlah anggota mengikuti peraturan perundang-undangan.
Provinsi berpenduduk 9 sampai 11 juta berpotensi memperoleh hanya 85 kursi. Kursi DPRD Jakarta berpotensi turun dari 106 menjadi 85 kursi atau berkurang 21 kursi atau sekitar 20%,”
ujar Abdul.
Menurut Abdul, pengurangan jumlah kursi tersebut perlu jadi perhatian karena Jakarta memiliki persoalan perkotaan yang kompleks. Di sisi lain, DPRD provinsi jadi satu-satunya lembaga legislatif daerah yang jalankan fungsi representasi masyarakat di Jakarta.
Dia menyebut Jakarta sebagai kota besar yang menuju kota global dengan persoalan lebih kompleks dari daerah-daerah lain.
Dan, permasalahan yang paling banyak kita sebagai warga Jakarta terima, yaitu masalah transportasi, banjir, tata ruang, lingkungan, perumahan, sampah, kesehatan, pendidikan, investasi, digitalisasi, koordinasi, aglomerasi, dan lain-lain. Sehingga permasalahannya semakin kompleks membutuhkan representasi yang semakin banyak,”
jelas Abdul.
DPRD Jakarta meminta Baleg DPR mempertimbangkan usulan revisi UU DKJ masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah itu dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus mengantisipasi dampaknya terhadap desain pemilu.
Abdul mengatakan, penentuan jumlah kursi DPRD Jakarta perlu mempertimbangkan jumlah penduduk serta karakteristik tata pemerintahan daerah. Terlebih, Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten/kota yang dapat menjalankan fungsi representasi di tingkat wilayah tersebut.
Catatannya, jumlah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan dasar hukum atau alokasi kursi yang digunakan. DKI tidak memiliki DPRD Kabupaten/Kota sehingga fungsi representasi tingkat daerah terkonsentrasi pada DPRD Provinsi,”
tambah Abdul.
Karena itu, DPRD Jakarta mengusulkan agar pengaturan jumlah kursi kembali mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan DKI Jakarta sebelumnya. Melalui revisi Pasal 11 ayat 3 UU DKJ, DPRD Jakarta menginginkan adanya ketentuan khusus yang memungkinkan alokasi kursi mencapai 125 persen dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan umum.
Selain mempertimbangkan jumlah penduduk, usulan penambahan kursi juga didasarkan pada beban kerja DPRD Jakarta yang dinilai lebih besar karena tidak adanya lembaga legislatif di tingkat kabupaten/kota.
Ketiadaan DPRD Kabupaten/Kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat, ya, dibandingkan dengan DPRD daerah lain. Dan dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, proposal kami, anggota DPRD DKI Jakarta menjadi satu dari 1 banding 100.000 menjadi 1 banding 50.000 atau 1 banding 60.000. Dengan 1 banding 50.000 sampai 60.000,”
jelas Abdul.
Atas dasar itu, DPRD Jakarta mengajukan penambahan jumlah anggota menjadi 180-220 kursi dari jumlah saat ini sebanyak 106 kursi. Penambahan kursi itu diharapkan bisa perluas keterwakilan masyarakat tanpa membentuk DPRD baru di tingkat kabupaten/kota.
Maka jumlah yang kami usulkan, yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi. Penambahan jumlah anggota DPRD Provinsi untuk meningkatkan proporsionalitas dan kapasitas representasi dengan tetap mempertahankan satu DPRD pada tingkat Provinsi,”
ujarnya.






