Yang perlu menjadi penekanan adalah keselamatan peserta aksi penyampaian aspirasi dan keselamatan dari seluruh masyarakat yang memiliki aktivitas menjadi prioritas utama petugas TNI, Polri, Pemprov DKI,”
jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Maka itu, ia minta para peserta aksi menyampaikan aspirasi secara tertib serta menjaga fasilitas umum.
Kita sama-sama juga menghormati hak masyarakat lain yang tidak menyampaikan aspirasi,”
tutur Budi.
Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar lokasi demonstrasi, Polda Metro Jaya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas. Pengaturan tersebut akan disesuaikan dengan situasi di lapangan terutama di titik-titik yang diperkirakan menjadi lokasi berkumpulnya massa.
Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila dalam aktivitas sedikit terganggu karena arus lalu lintas,”
ujar Budi.
Adapun aksi mahasiswa dijadwalkan melibatkan sejumlah elemen, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan aliansi BEM dari berbagai kampus di bawah naungan Komite Sadar.
Mereka berencana menagih janji politik dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mahasiswa menyoroti pelaksanaan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum, Komite Sadar bakal membawa lima tuntutan yakni:
- Tetapkan Status Bencana Nasional, Adili Korporasi yang Bertanggungjawab, dan Tuntaskan Integrasi Tata Kelola Lahan.
- Wujudkan APBN untuk Kepentingan Rakyat dan Hentikan Pemborosan untuk Kepentingan Politik Berkedok Program Populis seperti MBG dan KDMP.
- Turunkan Biaya Pendidikan dan Berikan Akses Layanan Dasar yang Merata.
- Hentikan Penggunaan Hukum untuk Penyalahgunaan Kekuasaan dan Berantas KKN.
- Kembalikan Kebebasan Bersuara, Adili Pelanggar HAM, dan Hentikan Militerisasi di Ruang Sipil