Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima aduan laporan dugaan terjadinya tindak pidana rasuah yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani (NM).
Adapun laporannya tersebut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terkait hal itu, laporannya betul sudah diterima pengaduan masyarakat KPK. Namun terkait proses dan hasil telaahnya seperti apa, hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).
Diketahui Nikita melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim yang menangani kasus dugaan pemerasan dan pengancaman usai dilaporkan oleh influencer yang juga seorang dokter Reza Gladys.
Kasus tersebut saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Budi menerangkan, KPK terbuka dengan semua aduan masyarakat yang masuk.
Laporan yang masukpun nantinya terlebih dahulu akan ditelaah terlebih dahulu sebelum ditindak lebih lanjut.
“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan ya dari masyarakat, tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak,” ucapnya.
Nikita saat ini telah menyandang status sebagai terdakwa dugaan pemerasan, pengancaman bersama asistennya Ismail Marzuki terhadap dokter Reza Gladys. Mereka duduk di kursi petilasan sejak Selasa (24/6/2025).
Dia didakwa dengan melakukan pemerasan Reza sebesar Rp4 miliar, pencucian uang, dan pengancaman akan menyebarkan konten negatif produk kecantikan dokter influencer itu.
Selama sidang beralngsung, artis dengan sapaan kerap Niki itu mengakus kasus yang ditengarainya merupakan kasus setingan dan menuding JPU hingga hakim yang menangani ikut ‘bermain’.
Sebab menurutnnya banyak kejanggalan yang terjadi mulai dari surat dakwaan yang dilayangkan hingga penjelasan dari saksi ahli sempat dihadirkan di muka sidang.


