Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terus memantau perkembangan bisnis haji dan umrah.
Hal tersebut disampaikan usai Irfan sowan dan melakukan audiensi dengan jajaran pimpinan KPK pada Jumat (3/10/2025).
Kita ingin agar selalu mendapat pendampingan dari KPK untuk memastikan bahwa semua proses yang kita lakukan sesuai dengan aturan seperti amanat dari presiden bahwa proses haji harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” ujar Irfan kepada wartawan di KPK, Jumat (3/10/2025).
Gus Irfan, sapaan kerapnya tidak menapik dalam pertemuan tadi juga sempat membahas situasi dan proses haji yang selama ini telah berlangsung.
Namun ketika disinggug mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji Kementrian Agama (Kemenag) 2023-2024, Irfan mengaku tidak membahas hal tersebut dengan pimpinan KPK.
Kita tidak berbicara tentang kasus yang sedang terjadi, kita lembaga baru kita kementerian baru kita bersiap untuk menjalankan amanah yang disampaikan diserahkan oleh Presiden kepada kami,” tegasnya.
Semantara itu, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa berpesan kepada jajaran Irfan agar Kementrian yang baru diresmikan oleh Presiden Prabowo itu bisa terbuka.
Menurutnya bukan hal baru bagi lembaga antirasuah melakukan kajian dalam bidang bisnis dan umrah, terlebih saat ini KPK tengah menyelidiki kasus korupsi kuota haji.
Dari pimpinan juga menyampaikan apa-apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri dan jajaran untuk dibuat secara transparan dan akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan. KPK juga menyampaikan bahwa KPK sudah pernah melakukan kajian-kajian, telaahan dan bahkan juga penyelidikan terkait dengan kegiatan haji ini,” terangnya.
Penyidikan dugaan korupsi kuota haji Kementran Agama tahun 2023-2024 telah resmi diumumkan oleh KPK sejak 9 Agustus 2025 lalu. Hal itu bertepatan setelah penyidik KPK selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Berdasarkan perhitungan awal KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RP kerugian negara yang disebabkan dari kasus dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih.
Selain itu sebanyak tiga orang juga telah dicegah bepergian ke luar negeri, salah satunya yakni Yaqut Cholil.


