Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa merespons usulan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerahnya ditanggung pemerintah pusat.
Adapun usulan itu dilayangkan usai para Gubernur se-Indonesia dipanggil oleh Purbaya terkait pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
“Kalau dia minta semuanya ditanggung saya itu normal. Tapi kan kita hitung kemampuan APBN saya seperti apa,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (7/10/2025).
Purbaya mengatakan, saat ini permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi. Sebab perekonomian Indonesia tengah melambat dalam 9 bulan terakhir.
“Apalagi ini 9 bulan pertama ekonominya melambat, ya naik turun tapi cenderung turun terus kan. Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa. Kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya enggan dianggap sebagai menteri tidak becus. Dia memastikan akan menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di 3 persen.
“Mereka akan bilang Indonesia tidak prudent walaupun Amerika semuanya gitu ya. Mereka akan menunjuk saya, menteri nggak becus jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu, saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PNS di wilayahnya jika TKD dipangkas oleh pemerintah pusat.
“Tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat, karena ini kan kaitan dengan DAU kan juga pengurangan,” ujarnya.
Dia menyebut, pemerintah daerah saat ini juga tengah dibebankan oleh keputusan Kementerian PANRB terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sementara pembiayaannya itu adalah dikembalikan pada daerah. Maksudnya kita harapkan ini bisa seluruh gaji pegawai ini bisa dari pusat semuanya, itu yang menjadi harapan kita,” katanya.

