Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA) asal India Sanklap Jaithalia atas kasus korupsi gratifikasi Metric Ton Batu Bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Negara dengan tersangka Rita Widyasari (RW). Namun WN India tersebut malah menghilang.
“Sampai dengan saat ini penyidik juga masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan termasuk juga penyidik mencari keberadaan dari tim pengacaranya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Semestinya Jaithalia dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK atas kasus tersebut pada hari ini. Namun KPK malah dibuat sibuk oleh WN asal India itu.
Kata Budi, Jaithalia diperiksa untuk dimintai keterangannya perihal dugaan gratifikasi Metric Ton batu bara yang menjerat Rita.
“Tentu akan didalami terkait dengan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh yang bersangkutan ataupun perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan,” ujarnya
“Dimana dalam pengelolaan tambang itu juga penyidik tentu akan mendalami bagaimana pembayaran-pembayaran PNBB-nya. Apakah sudah dilakukan secara patuh atau belum, sehingga ini juga kaitannya dengan penerimaan negara bukan pajak dari sektor tambang,” Budi menambahkan
Menurut Jubir KPK, kasus korupsi pada sektor anggaran tidak berhenti dimodus pembiayaan seperti pengadaan barang, jasa, dan infrastruktur saja.
KPK juga rencananya akan mendalami kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBB dari pihak-pihak terkait atau para pengelola tambang atas kasus yang menjerat Rita.
Sekedar informasi, Rita merupakan terpidana kasus korupsi gratifikasi dan suap perizinan kelapa sawit Rp 110 miliar di Kutai Kertanegara.
Rita juga telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 6 Juli 2018 dan tengan menjalani masa vonis selama 10 tahun penjara
KPK kemudian melakukan pengembangan dan kembali menjerat eks Bupati Kukar itu dengan gratifikasi Metric Ton Batu Bara.
KPK telah melakukan upaya penggeledahan dan menyita mata uang Dolla Amerika sebesar USD6,2 juta dari 15 rekening.
Lalu ada juga uang sejumlah sebesar SGD2.005.082,00. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Selain itu, ada juga uang rupiah yang ikut disita dari 36 rekening milik Rita dan beberapa pihak terkait.



