Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hanya bisa pasrah setelah Pengadilan Negeri (PN) Selatan menolak guagatan praperadilan status tersangka korupsi Laptop Chromebook 2018-2022.
Mohon doanya saja, saya menerima hasilnya,” kata Nadiem di Kejagung, Selasa (14/10/2025).
Setelah ditolak gugatan tersebut, Nadiem hanya tinggal menjalani proses sidang tindak pidana korupsi nantinya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk para Ojol yang sempat memberikan dukungan.
Mohon doanya semua, saya siap menjalani proses hukum terima kasih untuk semua dukungan dari pihak ojol dan sekali lagi mohon doanya,” ucap Nadiem.
Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Ditolaknya gugatan praperadilan ini, otomatis status Nadiem sebagai tersangka korupsi sah.
Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Hakim kemudian memerintahkan penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilanjutkan.


