Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap 18 aset tanah milik tersangka kasus dugaan pemerasan dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker, Jamal Shodiqin atau Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2024-2025 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker Periode 2024-2025, dimana Aset tersebut disita di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah.
Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Sebelumnya KPK sempat menyita 26 bidang tanah milik Jamal, sehingga total aset tanah yang disita sebanyak 44 bidang berlokasi di masing-masing wilayah di Karanganyar.
Menurut Budi, aset-aset tersebut merupakan hasil pemerasan Jamal terhadap pada agen yang sertifikat TKA di Kemenaker.
Sementara aset tersebut dikelola oleh Haryanto (H), selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga tersangka dalam kasus ini.
Aset-aset yang dilakukan penyitaan terhadap saudara JS tersebut adalah aset-aset yang diduga dikelola oleh saudara JS dari saudara H yang juga sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini,” beber Budi.
Dibalik penyitaan aset tanah itu, menurut Budi seharusnya bisa diperuntukkan para pekerja yang ingin membeli tanah.
Disisi lain banyak para pekerja kita yang bekerja dari pagi hingga sore hari untuk mencari nafkah, menabung sedikit-sedikit untuk membeli aset, membeli tanah, membeli rumah,” ucapnya.
Di sisi lain ada oknum, terduga pelaku korupsi dari hasil dugaan tindak pemerasan, kemudian bisa membeli sejumlah tanah sebanyak 44 bidang tanah,” tambahnya.


