Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap bisa mengusut dugaan tindak pidana korupsi bila Warga Negara Asing (WNA) menjadi Direksi di BUMN.
Kejagung menyebut selama orang tersebut penyelenggara negara dan menyebabkan kerugian negara, pihaknya tetap bisa mengusut.
Kita menganut hukum positif ya. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Artinya siapapun bisa dikenakan, sepanjang itu dilakukan dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa,” jelas Anang.
Ia mencontohkan, seperti kasus korupsi yang sempat menyebabkan kerugian di negara asing, yang melibatkan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK) dalam kasus korupsi satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.
Dalam kasus tersebut, sudah dua orang ditetapkan menjadi tersangka, mereka Laksda TNI (Purn) Leonardi (LNR) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, dan Anthony Thomas van der Heyden (ATVDH) selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan.
Berdasarkan penghitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 22 Agustus 2022, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89.
Dalam dialog bersama Pimpinan Utama Fobers Media Group, Steve Forbes. Presiden Prabowo menyatakan BUMN saat ini boleh dipimpin oleh WNA.
Prabowo mengaku, sudah berbicara dengan manajemen Danantara untuk segera mencari WNA yang kapabel bergabung ke BUMN.
Disatu sisi, PT Garuda Indonesia (persero) sudah melakukannya terlebih dahulu dengan menunjuk dua WNA sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara, dan Direktur Transformasi Neil Raymond Mills.
Penunjukkan mereka berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025.


