Permasalahan dana pemerintah provinsi (Pemprov) mengendap di perbankan sebesar Rp4,17 triliun kini sudah mendapatkan titik terang. Sebab Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah mendapatkan penjelasan langsung dari Bank Indonesia (BI).
Pria yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) memastikan, tidak ada dana Pemprov yang disimpan di bank dalam bentuk deposito untuk diambil bunganya.
Ini kita sudah selesai mendapatkan penjelasan dari Bank Indonesia,” ujar Dedi lewat Instagramnya @dedimulyadi71, Rabu (22/10/2025).
Dedi menjelaskan, tidak benar ada dana mengendap sebesar Rp4,17 triliun di bank dalam bentuk deposito. Menurutnya, yang ada adalah ada dana tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp3,8 triliun.
Yang ada adalah pelaporan keuangan di tanggal 30 September ada dana yang tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp3,8 triliun. Sisanya dalam bentuk deposito BLUD di luar kas daerah, yang menjadi kewenangannya BLUD masing-masing,” jelasnya.
Dedi mengatakan, uang yang tersimpan di kas daerah itu saat ini sudah dipakai untuk membayar proyek gaji pegawai, hingga belanja air dan listrik.
Jadi uang yang diendapkan itu tidak ada. Karena uang yang Rp3,8 triliun ini, hari ini sudah dipakai untuk bayar proyek, gaji pegawai, belanja perjalanan dinas, belanja bayar listrik, belanja bayar air, belanja para pegawai outsourcing,” katanya.
Jadi apa yang dinyatakan uang yang ada di kas daerah hari ini adalah Rp2,5 triliun, kemarin Rp2,3 triliun, kemudian kemarinnya lagi 2,4 triliun itu yang benar,” tambahnya.
Dana Mengendap
Adapun permasalahan ini mencuat karena data BI tertulis bahwa dana Pemprov Jabar mengendap di perbankan senilai Rp4,17 triliun.
Hal ini direspons oleh Dedi Mulyadi yang menantang Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, agar membuka data dana Pemprov Jawa Barat mengendap di perbankan senilai Rp4,17 triliun.
Sebab berdasarkan hasil pengecekannya, tidak ada dana yang disimpan dalam bentuk deposito. Purbaya pun merepons dan mengatakan simpanan pemerintah daerah (Pemda) di perbankan merupakan data yang dikeluarkan oleh BI.
Tanya aja ke Bank Sentral Itu kan data dari sana, Harusnya dia cari kemungkinan besar anak buahnya juga ngibulin dia. Itu kan dari laporan perbankan kan, data Pemda sekian dan sekian,” tegas Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025).
Purbaya menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya dana Pemprov yang mengendap di bank sama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Berdasarkan data BI, dana Pemda yang mengendap di perbankan sebesar Rp233 triliun per 30 September 2025, dan untuk Jawa Barat (Jabar) uang yang disimpan sebesar Rp4,17 triliun.
Sedangkan berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) uang Pemda yang mengendap di bank sebesar Rp215 triliun per 17 Oktober 2025, dan dana Pemprov Jabar yang disimpan di bank senilai Rp2,67 triliun.
Sepertinya data saya sama dengan data Pak Tito, waktu saya ke Pak Tito kemarin pagi. Pak Tito jelaskan kan data di perbankan ada berapa, angkanya mirip kok,” terangnya.
Purbaya menyatakan, ia secara gamblang tidak mengungkapkan besaran dana Jabar yang mengendap di bank. Purbaya mengatakan, dalam rapat bersama Tito, dia hanya menyebut besaran dana pemerintah daerah yang parkir di bank.
Saya nggak pernah bilang Jabar berapa kan, saya bilang data di perbankan sekian punya Pemda dan data itu dari sistem keuangan Bank Sentral punya Pemda sekian, punya pemerintah pusat sekian,” katanya.
BI Jelaskan Data Dana Pemda Mengendap
Bank Indonesia pun merespons hal ini. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan data yang disampaikan BI terkait simpanan Pemda di perbankan berasal dari laporan seluruh kantor bank setiap bulannya.
Bank Indonesia memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank. Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor,” ujar Denny dalam keterangan resmi, Rabu (22/10/2025).
Setelah mendapatkan laporan dari bank, Denny mengatakan BI melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan. Baru setelahnya, data dipublikasikan di website Bank Indonesia.
Selanjutnya Bank Indonesia melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan. Data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website Bank Indonesia,” ujarnya.


