Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 1449 hijriah tahun 2026 sebesar Rp87.409.365.
Dalam penetapan tersebut DPR menyebut masa tinggal jemaah selama berada Arab Saudi.
Jumlah masa tinggal jamaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/10/2025).
Marwan mengatakan selama jamaah melakukan ibadah di tanah suci akan mendapatkan konsumsi dengan jumlah yang berbeda-beda di masing-masing wilayah.
Jumlah makan di Madinah 27 kali, di Mekkah sebanyak 84 kali dan di Ar Muzna sebanyak 15 kali,” katanya.
Sementara itu, untuk katering jemaah dari koki dari Indonesia dengan menu makanan khas nusantara.
Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah melalui Kementerian Haji menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 2026 menjadi Rp87.409.365 perjemaah.
Semula biaya BPIH pada tahun 2025 sebesar Rp89.410.250 dengan demikian jamaah mendapat keringanan biaya haji hingga Rp2 juta.
Komisi VIII DPR RI dan Menteri haji Umrah Republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.893.330 dibanding dengan BPIH tahun 2025 masehi yang sebesar Rp89.410.250 per jamaah,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji Abdul Wachid.
Usulan tersebut kemudian dilempar ke forum dan meminta pandangan panja terkait kesimpulan yang disepakati.
Bagaimana kita turunkan sampai Rp2 juta, setuju?” tanya Wachid.
Kami setuju,” saut panja pemerintah.
Penetapan biaya BPIH tahun 2026, dilanjutkan dengan serah terima dokumen dari ke Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.


