Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemaneker), Heri Sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan calon tenaga kerja asing (RPTKA).
Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemanaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/10/2025).
Penetapan Heri sebagai tersangka baru setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Oktober 2025.
Dalam perannya Budi menyebutkan, Heri sebagai pihak yang juga menerima aliran uang dari hasil pemerasan agen yang mengurus RPTKA.
Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan dipengurusan RPTKA di Kemenaker itu,” jelas Budi.
Pada kasus korupsi tersebut, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Noel Ebenezer sebagai tersangka pemerasan kepengurusan TKA di lingkungan Kemenaker.
Noel terjaring pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama dengan 14 orang lainnya. Kemudian 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemaneker 2019-2024.
Pada saat proses penerbitan sertifikasi itu, para tersangka dengan sengaja menarik uang dan mengalir ke para pejabat. Ditaksir uang hasil pemerasan itu mencapai Rp81 miliar.
Untuk Noel sendiri mendapat uang panas sebesar Rp3 miliar, motor Ducati Scrambler dalam kurun waktu Desember 2024 tepat setelah dirinya dilantik.


