Peringkat Indonesia sebagai negara dengan tingkat kepatuhan hukum menurun pada 2025. Berdasarkan laporan terbaru dari World Justice Project (WJP), Indonesia kini berada di posisi ke-69, turun satu peringkat dari tahun sebelumnya yang menempati posisi ke-68.
Dalam laporan yang dirilis Oktober 2025, Indonesia mencatat skor 0,52 dari skala 0–1, sedikit menurun dibandingkan skor 0,53 pada 2024.
Penurunan kecil ini menandakan adanya tantangan serius dalam memperkuat supremasi hukum di Tanah Air.
World Justice Project (WJP) adalah organisasi nirlaba independen berbasis di Amerika Serikat yang setiap tahunnya menilai tingkat supremasi hukum (rule of law) di berbagai negara.
Penilaian dilakukan berdasarkan delapan indikator utama yang mencerminkan efektivitas dan keadilan sistem hukum suatu negara.
Delapan faktor penilaian tersebut meliputi Constraints on Government Powers, Absence of Corruption, Open Government, Fundamental Rights, Order and Security, Regulatory Enforcement, Civil Justice, dan Criminal Justice.
Penyebab Turunnya Peringkat Indonesia
Menurut WJP, penurunan skor Indonesia tahun ini disebabkan oleh melemahnya tiga faktor utama, yaitu Constraints on Government Powers turun dari 0,64 ke 0,62.
Selain itu, Fundamental Rights menurun dari 0,49 menjadi 0,47, dan terakhir Criminal Justice merosot dari 0,39 ke 0,38.
Sementara itu, tiga indikator lainnya seperti Absence of Corruption (0,42), Open Government (0,55), dan Civil Justice (0,47) tidak mengalami perubahan.
Kabar baiknya, dua faktor menunjukkan peningkatan kecil namun positif, yaitu Order and Security (naik dari 0,69 menjadi 0,71) serta Regulatory Enforcement (naik dari 0,57 menjadi 0,58).
Dalam peringkat regional, Indonesia masih tertinggal jauh dari sejumlah negara tetangga Asia Tenggara. Singapura berada di posisi 16 dunia, Malaysia di peringkat 56, dan Australia menempati posisi 11 secara global.
Dengan hasil tersebut, Indonesia perlu memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi agar bisa bersaing dengan negara-negara tetangga yang memiliki sistem hukum lebih stabil dan transparan.
Metodologi Penilaian
Laporan WJP ini dibuat berdasarkan survei terhadap 150.000 responden dari berbagai negara dan lebih dari 3.400 pakar hukum, akademisi, serta praktisi hukum lokal.
Skor yang diberikan menggunakan skala 0–1, di mana angka 1 menunjukkan penegakan hukum sempurna, sementara 0 berarti sistem hukum sangat lemah.
Penurunan posisi Indonesia bukan kali pertama. Sejak 2023, tren skor kepatuhan hukum Tanah Air cenderung menurun, sebagian juga disebabkan oleh bertambahnya jumlah negara yang dievaluasi dalam indeks WJP.

