Tudingan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi alat penguasa muncul dari berbagai pihak. Terlebih dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur pimpinan lembaga antikorupsi itu berada di bawah Presiden, yang saat itu dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi).
Meskipun saat ini penguasa sudah berganti, namun berbagai kalangan masih banyak yang meragukan kinerja dan independensi KPK. Dari hal itu kemudian muncul pertanyaan, apakah keberadaan KPK masih dibutuhkan atau bahkan dihilangkan?
Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, menilai keberadaan KPK masih diperlukan. Namun pertanyaan berikutnya, apakah dengan keberadaan KPK yang sekarang masih bisa diharapkan? Ditegaskan Ray, KPK tidak perlu dihilangkan karena masih dibutuhkan.
KPK tidak perlu dihilangkan, tapi modelnya saja yang harus diubah,”
ujar Ray, kepada owrite.id, Selasa (11/11/2025).
Selain itu, sambungnya, harus ada revisi Undang-Undang KPK lagi untuk menghilangkan tudingan bahwa lembaga anti rasuah itu menjadi alat penguasa. Ray mengungkapkan, untuk melakukan revisi UU tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama. Karena sebelumnya, revisi UU KPK yang ada saat ini hanya memakan waktu dua bulan.
Untuk mewujudkan itu semua kembali pada pemerintah dan DPR. Itu semua soal good will eksekutif maupun legislatif. Pertanyaannya, sejauh mana Presiden mau melakukan perubahan itu?”
kata Ray.
Kalaupun tidak melakukan perubahan KPK ke model yang baru, menurut Ray pasal-pasal yang kontroversial harusnya dicabut atau kembali pada pasal lama sebelum dilakukan revisi. Dia menilai, UU KPK lama sebelum direvisi masih optimal karena masih menjaga prinsip independensi. Selain itu, KPK boleh melakukan seleksi sendiri penyidiknya.
Cuma ada beberapa elemen teknis yang memang saat itu didorong diperbaiki di KPK. Misalnya harus ada penyidik independen. Kan selama ini penyidik masih bersumber dari kepolisian, itu yang seringkali membuat kerja-kerja tidak optimal di KPK. Apalagi jika suatu kasus terkait dengan istitusi polisi, maka lambat prosesnya,”
tambah Ray.
Dia menilai, model dan struktur KPK saat ini sangat aneh dan ajaib sehingga tidak akan bisa ditemukan di belahan dunia manapun. Sebab, penyidik KPK yang ada saat ini unsurnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berarti ada di bawah kementerian.
Namanya PNS bukan di bawah presiden, tapi di bawah menteri, dalam hal ini Kementerian Aparatur Negara. Jadi, jangankan presiden, kalau kata menteri stop, ya dia stop,”
ujar Ray.

