Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KPK Bukan Alat Penguasa, Revisi UU KPK Harga Mati
Nasional

KPK Bukan Alat Penguasa, Revisi UU KPK Harga Mati

Amin Suciady
Last updated: November 12, 2025 12:28 pm
Amin Suciady - Redaktur Pelaksana
Share
Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti
Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti (Foto: owrite)
SHARE

Tudingan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi alat penguasa muncul dari berbagai pihak. Terlebih dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur pimpinan lembaga antikorupsi itu berada di bawah Presiden, yang saat itu dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi).

Meskipun saat ini penguasa sudah berganti, namun berbagai kalangan masih banyak yang meragukan kinerja dan independensi KPK. Dari hal itu kemudian muncul pertanyaan, apakah keberadaan KPK masih dibutuhkan atau bahkan dihilangkan?

Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, menilai keberadaan KPK masih diperlukan. Namun pertanyaan berikutnya, apakah dengan keberadaan KPK yang sekarang masih bisa diharapkan? Ditegaskan Ray, KPK tidak perlu dihilangkan karena masih dibutuhkan.

KPK tidak perlu dihilangkan, tapi modelnya saja yang harus diubah,”

ujar Ray, kepada owrite.id, Selasa (11/11/2025).

Selain itu, sambungnya, harus ada revisi Undang-Undang KPK lagi untuk menghilangkan tudingan bahwa lembaga anti rasuah itu menjadi alat penguasa. Ray mengungkapkan, untuk melakukan revisi UU tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama. Karena sebelumnya, revisi UU KPK yang ada saat ini hanya memakan waktu dua bulan.

Untuk mewujudkan itu semua kembali pada pemerintah dan DPR. Itu semua soal good will eksekutif maupun legislatif. Pertanyaannya, sejauh mana Presiden mau melakukan perubahan itu?”

kata Ray.

Kalaupun tidak melakukan perubahan KPK ke model yang baru, menurut Ray pasal-pasal yang kontroversial harusnya dicabut atau kembali pada pasal lama sebelum dilakukan revisi. Dia menilai, UU KPK lama sebelum direvisi masih optimal karena masih menjaga prinsip independensi. Selain itu, KPK boleh melakukan seleksi sendiri penyidiknya.

Cuma ada beberapa elemen teknis yang memang saat itu didorong diperbaiki di KPK. Misalnya harus ada penyidik independen. Kan selama ini penyidik masih bersumber dari kepolisian, itu yang seringkali membuat kerja-kerja tidak optimal di KPK. Apalagi jika suatu kasus terkait dengan istitusi polisi, maka lambat prosesnya,”

tambah Ray.

Dia menilai, model dan struktur KPK saat ini sangat aneh dan ajaib sehingga tidak akan bisa ditemukan di belahan dunia manapun. Sebab, penyidik KPK yang ada saat ini unsurnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berarti ada di bawah kementerian.

Namanya PNS bukan di bawah presiden, tapi di bawah menteri, dalam hal ini Kementerian Aparatur Negara. Jadi, jangankan presiden, kalau kata menteri stop, ya dia stop,”

ujar Ray.
Tag:HeadlineKPKray rangkuti
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gambar Ilustrasi Jakarta berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Kamis 7 Mei 2026, Jakarta Diprediksi Berawan

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Kamis, 7 Mei 2026, dilansir dari laman BMKG, wilayah DKI Jakarta akan berawan. Wilayah…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read
Gedung Sate
Hype

5 Rekomendasi Kuliner Bandung yang Bikin Kamu Balik Lagi

Rekomendasi kuliner Bandung selalu dicari banyak orang yang ingin liburan ke kota dengan julukan Kota Kembang itu. Pasalnya, Bandung merupakan salah satu destinasi favorit warga ibu kota yang ingin menikmati…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
5 Min Read
Tori Tamago Sando
Hype

Resep Tori Tamago Sando, Jajan Hits di Minimarket Jepang

Tori tamago sando salah satu jajanan yang cukup populer di minimarket Jepang. Makanan ini digemari karena rasanya enak, gurih, dan pastinya praktis. Tori tamago sando juga disebut sebagai sandwich kekinian…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
15 jam lalu
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part II) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

Turun Tangan Danantara Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
15 jam lalu
Program rekrutmen karyawan
Nasional

KKP Buka Lowongan Kerja Awak Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
19 jam lalu
Oditur militer mengabarkan Andrie Yunus sedang menjalani operasi di RSCM sehingga tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan
Nasional

Masih Jalani Operasi Cangkok Kulit, Andrie Yunus Bakal Periksa Langsung di RSCM 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan total delapan orang saksi dalam sidang lanjutan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up