Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengaku heran dengan langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Ia, bersama tujuh orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, Rismon mempertanyakan dasar hukum penetapan tersebut, terutama tuduhan bahwa dirinya telah melakukan manipulasi atau rekayasa terhadap dokumen digital.
Seharusnya penyidik yang lebih siap ketika menuduh kami mengedit atau merekayasa dokumen. Coba tunjukkan, mana yang direkayasa? Jika tuduhan itu tidak terbukti, saya akan menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun, setara dengan satu tahun anggaran kepolisian,”
Rismon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Tuduhan Manipulasi Digital Dinilai Tak Berdasar
Rismon menjelaskan bahwa seluruh analisis yang dilakukannya terhadap dokumen maupun citra digital merupakan bagian dari keilmuan digital image processing yang memiliki dasar ilmiah kuat dan digunakan secara global dalam bidang forensik digital.
Jangan sampai ilmu tersebut dianggap sebagai ilmu terlarang. Memproses citra digital atau video digital bukan berarti melakukan rekayasa. Semua itu dilakukan berbasis algoritma dan metode ilmiah,”
Rismon.
Ilmu Forensik Digital Bukan Rekayasa
Lebih lanjut, Rismon menegaskan bahwa pekerjaannya mengikuti kaidah akademik di bidang digital forensics dan tidak memiliki unsur manipulatif seperti yang dituduhkan. Ia menyayangkan jika aparat penegak hukum salah memahami metode ilmiah tersebut.
Apa yang kami lakukan murni berdasarkan kajian akademik. Tuduhan seperti ini berpotensi menyesatkan publik dan bisa menciptakan stigma negatif terhadap para ahli digital forensik,”
Rismon.
Kritik terhadap Pendekatan Hukum
Rismon.
Kasus ini menimbulkan perdebatan publik mengenai pemahaman terhadap ilmu digital forensik dalam proses hukum. Menurut sejumlah pengamat, tuduhan terhadap ahli yang menerapkan metode ilmiah berpotensi menghambat perkembangan riset dan kredibilitas forensik di Indonesia.
Rismon pun berharap penyidik dapat lebih objektif dan profesional dalam menilai bukti digital. Ia menegaskan akan melawan tuduhan tersebut melalui jalur hukum jika terbukti tidak berdasar.
Tuduhan tanpa dasar ilmiah sama saja merendahkan profesi kami sebagai ilmuwan. Kami siap membuktikan kebenaran di pengadilan,”
Rismon.



