Belum selesai penyidikan kasus korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus serupa, yakni dugaan pengadaan fasilitas bagi jemaah haji di Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus tersebut berbeda dengan kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Kasus yang baru ini masih dalam tahap penyelidikan.
(Perkara) Terpisah,”
Asep saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Awalnya Asep mengatakan penyidik akan terbang untuk menyelidiki kasus korupsi kuota haji. Setelahnya dia mengatakan ada dugaan korupsi haji lainnya namun masih dalam tahap penyelidikan.
Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah kamu juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail,”
Asep di Gedung KPK, Senin (10/11/2025).
Fokus perkara dugaan korupsi haji itu ada pada pengadaan fasilitas bagi jemaah haji Indonesia diantaranya penginapan, catering, hingga transportasi.
Namun demikian Asep belum menyampaikan lebih jauh tempus waktu terjadinya korupsi tersebut.
Nanti juga sekalian kita akan melakukan pengecekan terhadap tempat tinggalnya, akomodasinya, kateringnya, kemudian juga terhadap transportasinya, karena ada tiga bagian itu, dan juga ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang. Karena saudara-saudara kita yang berangkat haji itu ada juga yang mengirim barang dan lain-lain,”
Asep.
Penyelidikan penggunaan dana fasilitas di Arab Saudi, diantaranya mencakup harga sewa fasilitas berdasarkan jarak.
Jadi disana itu berdasarkan kedekatan ya, jadi tempat, ini salah satu clue-nya itu berdasarkan tempat tinggal itu, tempatnya seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina, Padang Arafah di Mina, seberapa jauh dari sana, kan seperti itu. Makin dekat ke sana-kemari, itu transportasinya makin mudah, itu makin mahal. Kemudian menu makanan dan lain-lain itu makin mahal, makin bagus makin mahal. Kelayakan tempat dan lain-lain makin mahal,”
Asep.
Sejatinya, pemerintah Indonesia melakukan penawaran atau bidding untuk mendapatkan fasilitas saat menginap di Arab Saudi. Seperti halnya bidding dilakukan oleh negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Nantinya KPK akan menelusuri hasil uang haji jemaah setelah terkumpul apakah memiliki kesesuaian dengan fasilitas yang didapat berdasarkan hasil bidding itu.
Berapa jumlah yang digunakan uang untuk bidding, berapa pemenang di sana sebetulnya. Nah, itu juga akan kita susuri, seperti itu. Jangan sampai di sini uang yang disediakan besar, tapi ternyata di sana pada saat dilakukan bidding, nanti pemenang lelangnya justru menang yang paling jelek, harganya malah tinggi. Sebagiannya ke mana? Itu yang sedang kita dalami juga seperti itu,”
Asep.
Klarifikasi BPKH
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah buka suara perihal penyelidikan yang saat ini dilakukan KPK.
Ia menyebutkan, pihaknya bakal mendukung dan menghormati semua proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Antirasuah tersebut.
BPKH menjamin akan bersikap kooperatif dan terbuka guna mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan.
BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan,”
Fadlul dalam keterangannya.
Fadlul menegaskan, BPKH selaku pengelola dana jemaah haji, uang yang dikelola calon jemaah tersebut dilakukan secara profesional, aman, dan akuntabel.
Menyinggung perihal pengiriman barang jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia, ia mengungkapkan BPKH Limited yang merupakan anak perusahaan BPKH hanya berperan sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang sudah memiliki izin di bidang jasa pengiriman barang Arab Saudi ke Indonesia.
Sehingga bukan pihaknya yang menyelenggarakan jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah.
Sesuai kontrak yang berlaku, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Dengan demikian, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan,”
Fadlul.


