Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 30 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Bupati Pekalongan Mengaku Tak Paham Hukum, Eks Penyidik KPK: Itu Hanya Alibi Saja
Hukum

Bupati Pekalongan Mengaku Tak Paham Hukum, Eks Penyidik KPK: Itu Hanya Alibi Saja

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 7, 2026 12:31 pm
Rahmat
Ivan
Share
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo (Foto: Istimewa)
SHARE

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengaku tidak paham mengenai sistem hukum dan tata kelola pemerintahan kabupaten (Pemkab), sehingga ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing 2023-2026.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan pengakuan Fadia tersebut seperti melepaskan diri dari tanggung jawab sebagai kepala daerah.

Padahal, Fadia sudah memiliki cukup bekal untuk menjalani sistem pemerintahan di Kabupaten Pekalongan.

Sebagaimana diketahui, Fadia sudah meniti karier sebagai birokrat dimulai dari wakil Bupati Pekalongan periode 2011 sampai 2016 dan Bupati Pekalongan dua periode.

Saya rasa itu hanya alibi saja, untuk melepaskan tanggung jawab atas perbuatannya bahwa dia tidak tahu,”

kata Yudi saat dihubungi owrite. Id, Sabtu, 7 Maret 2026.

Disatu sisi, pemerintah telah melaksanakan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Fadia, bersama 504 kepala daerah terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia telah mendapat masukan dari materi tentang sinkronisasi program pusat dan daerah, efisiensi anggaran, serta pengarahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Bukan haanya pemerintah saja, KPK juga melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi melalui Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di masing-masing daerah.

Yudi menyebut, sudah seharusnya Fadia belajar dan paham tetang hal tersebut, walaupun dalam praktik di lapangan kepala daerah masih tidak paham, bisa bertanya ke Sekretaris Daerah (Sekda) atau jajaran lainnya yang paham terkait dengan hukum dan tata kelola daerah.

Jangan hanya menang saja.Tapi nasi sudah jadi bubur akibat perbuatannya, kan KPK akhirnya menetapkan tersangka dalam OTT kemarin,”

ujar Yudi.

Namun demikian, KPK hanya menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dari kasus korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Fadia juga disangkakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengenai konflik kepentingan.

Penerapan Pasal 12 huruf i UU Tipikor jarang dipakai oleh KPK. Sebab umumnya kasus korupsi sektor pengadaan sering disertai dengan perbuatan memberi atau menerima sesuatu alias gratifikasi.

KPK juga mengatakan pihaknya menerapkan pasal tersebut, sebab adanya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fadia selaku Bupati Pekalongan. KPK juga mendapat adanya benda yang bisa menjadi alat bukti dalam kasus ini.

Padahal dalam konstruksi perkaranya, ada keterlibatan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff anggota DPRD Pekalongan.

Diduga mereka ikut mendapatkan uang hasil dari keterlibatan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) di sejumlah pengadaan barang dan jasa Pemkab Pekalongan.

Mukhtaruddin selaku Komisaris Perusahaan PT RNB mendapatkan uang Rp1,1 miliar. Lalu anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) sebagai Direktur perusahaan periode 2022-2024 mendapat Rp4,6 miliar.

KPK harus menelusuri follow the money dan juga penerapan TPPU,”

tambah Yudi.

Tag:Bupati PekalonganDugaan KorupsiKPKOTTTata Kelola Pemerintahan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya mendalami 4 unsur terkait kecelakaan KRL dengan taksi listrik Green SM
Megapolitan

Empat Hal Ini Diduga jadi Penyebab Kecelakaan Taksi ‘Ijo’ dengan KRL

Kepolisian menyatakan, pihaknya berfokus dalam menyelidiki kecelakaan taksi listrik Green SM dengan KRL Cikarang - Jakarta yang terjadi di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur. Kecelakaan tersebut menyebabkan rangkaian kecelakaan…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengerahkan tim investigasi untuk mengumpulkan fakta terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Megapolitan

Kecelakaan Beruntun di Stasiun Bekasi Timur: Polri Fokus Gali Kelalaian Sopir Taksi Green SM

Polri melanjutkan penyelidikan kecelakaan antara taksi listrik Green SM, KRL Commuter Line, dan KA Argo Bromo Anggrek. Kepala Seksi Pengolahan dan Analisa Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Sandhi Wiedyanoe…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read
Ganda Putra andalan Indonesia, Fajar dan Fikri
Olahraga

Gagal ke Perempat Final, Apa yang Salah dengan Tim Thomas Indonesia?

Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) mengungkapkan kekecewaan mendalam atas hasil yang diraih tim Thomas Indonesia di Thomas & Uber Cup Finals 2026 yang berlangsung di Horsens, Denmark mulai dari…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Berjalan, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Pilih Pasrah, 4 Anggota BAIS TNI Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Empat anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, memilih tidak mengajukan nota eksepsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
23 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Terdakwa Kasus Andrie Yunus Alami Luka, Hakim Lakukan Tes Penglihatan

Dalam persidangan perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Ketua Hakim Militer Semprot Oditur, Minta Hadirkan Andrie Yunus Bagaimanapun Caranya 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up