Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Banjir
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Divonis Bebas, Delpedro: Ini Bentuk Kemenangan Anak Muda!
Hukum

Divonis Bebas, Delpedro: Ini Bentuk Kemenangan Anak Muda!

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 7, 2026 11:32 am
Rahmat
Ivan
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa)
SHARE

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan beberapa orang lainnya divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Delpedro mengungkapkan, vonis bebas terhadap dirinya bersama tiga rekannya sebagai bentuk kemenangan anak muda dalam kebebasan berekspresi namun dijadikan tahanan politik.

Hari ini ditentukan oleh anak muda yang menunjukkan wajah ketidaktaatannya, di tengah perburuan aktivis, di tengah kriminalisasi, anak muda tetap menunjukkan wajah-wajahnya,”

ujar Delpedro saat berorasi di depan Gedung PN Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2026.

Delpedro menyebut momentum ini sekaligus membuka tabir anak muda untuk memimpin gerakan politik serta membebaskan para tahanan politik lainnya atas kasus penghasutan demo Agustus 2025.

Kita akan tetap mendukung tahanan-tahanan politik lainnya. Sebab apa? Sebab para tahanan politik ini nantinya akan menguburkan seluruh partai politik yang ada dan membangun gerakan politik anak muda,”

ujarnya seusai sidang.

Kemenangan ini harus kita maknai sebagai kemenangan anak muda, hari lebaran telah tiba lebih cepat, kemenangan anak muda telah datang lebih cepat menghantarkan, akan terkuburnya kekuasaan lebih cepat,”

tambah Delpedro.

Vonis Bebas

Sementara itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga rekannya.

Majelis hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan tindakan Delpedro dan tiga rekan lainnya sebagai upaya manipulasi yang mengakibatkan kericuhan saat demonstrasi Agustus 2025.

Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,”

kata Ketua Majelis Hakim.

Delpedro dituduh melakukan tindakan manipulatif dengan memposting dan menyebarluaskan ajakan demonstrasi pada Agustus 2025.

Namun, hakim berpendapat unggahan Delpedro cs merupakan bentuk kebebasan berekspresi, kekecewaan, sekaligus upaya mengawal keadilan atas kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan oleh aparat kepolisian.

Hakim kemudian menggugurkan unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dalam dakwaan, karena dinilai tidak terbukti.

Menimbang bahwa postingan pada tanggal 28 Agustus 2025, tepatnya pada malam hari, merupakan bentuk respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan. Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,”

kata hakim Nova.

Hakim melanjutkan, selama persidangan tidak ada saksi yang menyatakan dirinya atau massa melakukan kerusuhan akibat unggahan akun Instagram.

Salah seorang saksi, anak dari Faiz Ambia, yang ikut aksi solidaritas tersebut, mengaku tidak terpengaruh untuk melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan.

Faiz menyatakan, keikutsertaannya dalam aksi tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

Bahwa berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan, tidak terdapat bukti objektif yang membuktikan secara pasti bahwa informasi yang disebarkan adalah kebohongan. Tidak terdapat dokumen resmi pembanding yang diuji secara kontradiktur,”

ujar hakim.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu untuk dakwaan pertama, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, majelis hakim telah lebih dulu menggugurkan dakwaan tersebut melalui putusan sela karena tidak memenuhi syarat  formil dan materil.

Tag:Delpedro MarhaenDugaan PenghasutanKebebasan BerekspresiTiga Dakwaan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). Rapat tersebut membahas realisasi program kerja triwulan I Tahun Anggaran 2026 dan evaluasi implementasi OSS terintegrasi.
Ekonomi Bisnis

Industri Nikel Dievaluasi, Pemerintah Mulai Geser Insentif ke Sektor Ini

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani, mengatakan bahwa pemerintah membuka potensi untuk menyalurkan insentif fiskal pada perusahaan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi. Sebagai…

By
Iren Natania
Amin Suciady
2 Min Read
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Ekonomi Bisnis

Menaker Temukan Penyelewengan di Program Magang, Jam Kerja-Posisi Tak Sesuai

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya penyelewengan dalam pelaksanaan Program Pemagangan Nasional. Beberapa diantaranya ketidaksesuaian jam kerja dan posisi magang yang ditawarkan. Yassierli mengatakan, ditemukannya penyelewengan ini usai…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Situasi Tambang Nikel di Indonesia. (Sumber: Yayasan Indonesia Cerah)
Ekonomi Bisnis

Strategi Keberlanjutan MIND ID, Manfaatkan Tambang Ilegal ke Pengembangan UMKM

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID akan menerapkan prinsip keberlanjutan di seluruh wilayah operasional untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial. Direktur Strategi Hilirisasi dan Ekosistem Mineral MIND ID, Tedy Badrujaman mengatakan, praktik…

By
Iren Natania
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Mantan Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Hukum

Berkas Tak Kunjung Lengkap, Kejati DKI Kembalikan SPDP Kasus Firli Bahuri

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 jam lalu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan dan menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Hukum

Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Kembali Periksa Khalid Basalamah

Kamis, 23 April 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ustadz…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
4 jam lalu
Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan karena dituding potong video Jusuf Kalla. (Sumber: Istimewa)
Hukum

Ade Armando & Abu Janda Dipolisikan, Penyidik Uji Forensik Video JK

Kepolisian menerima laporan terhadap Ade Armando dan Heddy Setya Permadi alias Abu…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
5 jam lalu
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hukum

Gara-gara Ulah Hery Susanto, Internal Ombudsman Dicecar Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki lebih dalam kasus korupsi gratifikasi Ketua…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up