Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Habiburokhman Bantah 4 Hoaks KUHAP Baru
Nasional

Habiburokhman Bantah 4 Hoaks KUHAP Baru

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: November 18, 2025 1:51 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)
SHARE

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tegas membantah isu yang beredar di media sosial, ihwal KUHAP baru memberikan wewenang kepada polisi untuk melakukan tindakan tanpa izin hakim. Ia pun mengklarifikasi empat hal yang dianggap hoaks.

Kesatu, perihal penyadapan, yakni polisi bisa diam-diam menyadap, merekam, dan mengutak-atik komunikasi tanpa izin hakim. 

Hampir semua fraksi menginginkan penyadapan diatur sangat hati-hati dan harus dengan izin Ketua Pengadilan,”

kata dia di DPR, Selasa (18/11/2025).

Ketentuan tersebut justru akan menjadi fondasi pengaturan penyadapan dalam Undang-Undang Penyadapan.

Merujuk Pasal 135 ayat (2) KUHAP Baru, soal penyadapan akan diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri yang baru akan dibahas setelah KUHAP disahkan. Sikap politik Komisi III DPR ialah penyadapan harus dilakukan dengan izin pengadilan.

Kedua, perihal pemblokiran (pembekuan rekening dan data daring). Habiburokhman menegaskan, bahwa dalam Pasal 139 ayat (2) KUHAP Baru, semua bentuk pemblokiran, termasuk rekening dan data online, harus dilakukan dengan izin hakim.

Ketiga, soal penyitaan (pengambilan ponsel dan Laptop). Ia mengklarifikasi bahwa berbasis Pasal 44 KUHAP Baru, semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Keempat, terkait penangkapan dan penahanan sewenang-wenang alias polisi bisa menangkap dan menahan tanpa konfirmasi tindak pidana.

Parlemen pun menyetujui 14 substansi dalam KUHAP baru, antara lain:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan. 

4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana. 

5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. 

8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah. 

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan. 

10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan. 

11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Tag:DPRkuhap
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gambar ilustrasi pembungkaman kritik
Nasional

(Part I) Krisis Tutup Mulut Kritis: Kritik dari Kritikus Dibalas Kriminalisasi

Sepanjang April 2026, gelombang kriminalisasi kebebasan akademik mengguncang demokrasi Indonesia. Tiga intelektual publik Ubedilah Badrun, Saiful Mujani, dan Feri Amsari dilaporkan kepada penyidik Polda Metro Jaya oleh kelompok relawan.  Tuduhan…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
7 Min Read
Ilustrasi Kapal Kargo Iran ditahan Militer AS. (Sumber: X/@ChinaDailyAsia)
Internasional

AS Sita Kapal Kargo Iran Usai Singgah di China, Ada Apa di Dalamnya?

Sebuah kapal kargo berbendera Iran yang disita oleh angkatan laut Amerika Serikat (AS) diduga telah melakukan perjalanan melalui pelabuhan-pelabuhan di China. Hal ini menyoroti jalur pasokan yang berada di bawah…

By
Iren Natania
Dusep
5 Min Read
Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Malang, Jawa Timur
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Antam 21 April 2026 Naik, Tembus Rp2,88 Juta per Gram

Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melangalmi kenaikan pada Selasa, 21 Februari 2026. Dilansir dari laman Logam Mulia, emas Antam turun Rp40.000 menjadi Rp 2.880.000, dari…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Jamaah calon haji mengikuti upacara pelepasan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (7/4/2026). Sebanyak 1.275 jamaah calon haji dari Kabupaten Kediri akan diberangkatkan menuju tanah suci dalam 4 kloter.
Nasional

Kementerian Haji dan Umrah Ungkap 95 Kasus, Umrah Tempati Posisi Teratas

Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan, telah menerima 95 kasus dugaan tindak pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
16 jam lalu
Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi
Nasional

Tekan Angka Pelanggaran Haji dan Umrah, Polri Buat Satgas Haji Hingga Tingkat Kabupaten

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kementerian Haji dan Umrah membentuk Satuan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
16 jam lalu
SWSI resmi dibentuk untuk wadah berhimpun bagi jurnalis senior Tanah Air
Nasional

SWSI Resmi Berdiri, Jadi Wadah Wartawan Senior untuk Jaga Marwah Jurnalistik dan Demokrasi

Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) resmi dibentuk untuk wadah berhimpun bagi jurnalis…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
1 hari lalu
Upacara pelepasan dan penghormatan tiga jenazah personel penjaga perdamaian Indonesia
Nasional

Pasukan TNI Terjebak di Bungker Lebanon, UNIFIL Jadi Misi Paling Mematikan di Dunia

Direktur Geopolitik Great Institute Teguh Santosa menyorot nasib Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up