Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Habiburokhman Bantah 4 Hoaks KUHAP Baru
Nasional

Habiburokhman Bantah 4 Hoaks KUHAP Baru

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: November 18, 2025 1:51 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)
SHARE

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tegas membantah isu yang beredar di media sosial, ihwal KUHAP baru memberikan wewenang kepada polisi untuk melakukan tindakan tanpa izin hakim. Ia pun mengklarifikasi empat hal yang dianggap hoaks.

Kesatu, perihal penyadapan, yakni polisi bisa diam-diam menyadap, merekam, dan mengutak-atik komunikasi tanpa izin hakim. 

Hampir semua fraksi menginginkan penyadapan diatur sangat hati-hati dan harus dengan izin Ketua Pengadilan,”

kata dia di DPR, Selasa (18/11/2025).

Ketentuan tersebut justru akan menjadi fondasi pengaturan penyadapan dalam Undang-Undang Penyadapan.

Merujuk Pasal 135 ayat (2) KUHAP Baru, soal penyadapan akan diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri yang baru akan dibahas setelah KUHAP disahkan. Sikap politik Komisi III DPR ialah penyadapan harus dilakukan dengan izin pengadilan.

Kedua, perihal pemblokiran (pembekuan rekening dan data daring). Habiburokhman menegaskan, bahwa dalam Pasal 139 ayat (2) KUHAP Baru, semua bentuk pemblokiran, termasuk rekening dan data online, harus dilakukan dengan izin hakim.

Ketiga, soal penyitaan (pengambilan ponsel dan Laptop). Ia mengklarifikasi bahwa berbasis Pasal 44 KUHAP Baru, semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Keempat, terkait penangkapan dan penahanan sewenang-wenang alias polisi bisa menangkap dan menahan tanpa konfirmasi tindak pidana.

Parlemen pun menyetujui 14 substansi dalam KUHAP baru, antara lain:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan. 

4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana. 

5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. 

8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah. 

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan. 

10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan. 

11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Tag:DPRkuhap
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ahli psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Hukum

Pakar Ungkap Pola Pikir Proaktif-Reaktif Terdakwa Penyerang Andrie Yunus

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, diduga berpola pikir kriminal proaktif dan reaktif (proactive and reactive criminal…

By
Rahmat
Adi Briantika
3 Min Read
Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza kecewa berat timnya gagal main di Jakarta lawan Persib Bandung
Olahraga

Kecewa Berat, Pelatih Persija Soroti Laga Lawan Persib Tak Digelar di Jakarta

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, mengungkapkan rasa kecewanya setelah laga kontra Persib Bandung pada pekan ke-32 Super League 2025/2026 dipastikan tidak digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Ilustrasi negosiasi Iran-AS. (Sumber: Foto Dibuat AI)
Internasional

Iran dan AS Lagi Berunding Soal Proposal Perdamaian, Intip Isinya

AS dan Iran dilaporkan sedang berupaya merundingkan rincian memorandum setebal satu halaman untuk mengakhiri permusuhan. Adapun isi dari proposal tersebut merupakan langkah-langkah terbaru di tengah kebuntuan atas konflik yang telah berlangsung…

By
Iren Natania
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Petugas menyusun ompreng berisi makanan bergizi gratis ke dalam mobil sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Ternate di Ternate, Maluku Utara
Nasional

SPPG Masuk Kampus Tuai Kritik, Perguruan Tinggi Dinilai Terancam Kehilangan Marwah

Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan perguruan tinggi untuk mendukung…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
Kapolri Sigit mengatakan ada fenomena celah hukum baru akibat eskalasi global saat ini.
Nasional

Kapolri Ingatkan Bareskrim Antisipasi Modus Kejahatan Transnasional Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap banyak modus baru bermunculan akibat dinamika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Kepala Badan Intelijen Srategis (Kabais) TNI, Letjen Robi Herbawan
Nasional

Profil Roby Herbawan, Kabais Pengganti Letjen Yudi Abrimantyo

Teka-teki siapa yang menjabat Kepala Badan Intelijen Srategis (Kabais) TNI akhirnya terjawab.…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 jam lalu
Kepala Badan Intelijen Srategis (Kabais) TNI, Letjen Robi Herbawan
Nasional

Panglima TNI Tunjuk Letjen Robi Herbawan Jabat Kabais

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Letjen TNI Robi Herbawan sebagai Kepala…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up