Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berujar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil dinilai tidak berlaku surut, serta putusan tersebut bersifat final dan wajib dijalankan.
Menurut saya, yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku. Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik (penugasannya), mereka tidak perlu mengundurkan diri. Karena sebelum putusan, mereka sudah menjabat,”
Supratman di DPR, Selasa, 18 November 2025.
Namun, ia berpandangan bahwa implementasinya hanya berlaku untuk usulan jabatan yang baru. Bagi pejabat lama, anggota Polri aktif yang sudah terlanjur menjabat di posisi sipil saat ini tidak wajib mengundurkan diri.
Mereka akan tetap menjabat, kecuali Polri sendiri yang menarik anggotanya dari kementerian/lembaga tersebut.
Sementara dalam usulan baru, anggota Polri yang akan diusulkan untuk menduduki jabatan sipil berikutnya, dan posisinya tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.
Perkara putusan MK ini, lanjut Supratman, bakal dibahas dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri lantaran ada instansi yang tugasnya bersinggungan dengan kepolisian.
Nanti kami akan bicarakan terkait kementerian yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian, di luar seperti yang ada sekarang,”
Supratman.
Guna menghindari perdebatan dan kebingungan pada masa depan, klasifikasi kementerian/lembaga yang boleh diduduki oleh anggota Polri aktif akan diakomodasikan dalam revisi Undang-Undang Polri.
Pengaturan ini bakal dilakukan secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang, serupa dengan pengaturan 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI.


