Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin membentuk Kedeputian Intelijen menjadi angin segar setelah 23 tahun berdiri.
Sejak berdirinya KPK pada tahun 2002, kegiatan surveillance atau pemantauan terhadap target operasi khususnya pada OTT masih terbilang manual, bahkan tertinggal dari lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha dengan adanya kedeputian Intelijen ini dapat memberikan dampat positif.
Dengan berbagai alat canggih yang nantinya dimiliki oleh KPK bisa mempermudah dalam melakukan pemantauan dugaan terjadinya tindak pidana rasuah.
Dengan penguatan kapasitas intelijen yang terstruktur dan terintegrasi, KPK akan memiliki kemampuan yang lebih besar dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang semakin canggih, terstruktur, dan melibatkan jaringan yang luas,”
Praswad kepada Owrite.id, Kamis (20/11/2025).
Praswad menceritakan saat masih menjadi penyidik aktif KPK kegiatan surveillance masih terbilang manual dan harus melalui banyak lapisan.
Biasanya kegiatan pemantauan baru dilakukan setelah masuk laporan dugaan tindak pidana korupsi dari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Dumas ini menjadi ujung tombak penerima informasi dari publik untuk selanjutnya dilakukan verifikasi informasi dan penilaian dari kredibilitas narasumber
Data hasil surveillance awal ini kemudian ditingkatkan ke tahap Penyelidikan, di mana tim penyelidik bersama-sama dengan tim Dumas melanjutkan surveillance lebih mendalam untuk memetakan modus operandi dan mengidentifikasi jaringan,”
Praswad.
Biasanya kata Praswad, di tahap operasional, tim pemantau akan memberikan dukungan teknis lanjutan dengan pengamatan intensif di lapangan mulai dari pergerakan target operasi hingga pengumpulan bukti terkait.
Penghujung dari kegiatan surveillance ini bakal menjadi Operasi senyap tangkap tangan alias OTT terhadap target.
Pola kerja berlapis ini memastikan setiap informasi dapat diverifikasi secara cross-check dan menghasilkan bukti yang komprehensif untuk menentukan waktu yang tepat dalam pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT),”
Praswad.
Dengan adanya Kedeputian Intelijen didukung dengan sumber daya dan kewenangan yang lebih memadai, dia meyakini KPK bisa melakukan deteksi dini dugaan terjadinya korupsi. Namun disatu sisi harus ada payung hukum yang memadai mendukung kegiatan intelijen.
Kegiatan intelijen dapat dilaksanakan dengan lebih optimal namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan privasi warga negara,”
mantan penyidik senior KPK itu.
Menurutnya, lanjut Praswad fungsi intelijen selama ini telah menjadi tulang punggung dan nyawa dari seluruh operasi pemberantasan korupsi, meskipun dijalankan tanpa struktur deputi yang khusus dan terintegrasi.
Nantinya Deputi Intelijen ini bisa diisi dengan Direktorat Surveillance yang berwenang melakukan pengawasan dan pengintaian di lapangan.
Lalu Direktorat Interception yang secara khusus menangani penyadapan komunikasi dan pengumpulan bukti elektronik dengan perangkat teknologi dan payung hukum yang jelas.
Konsolidasi ini pada akhirnya akan memungkinkan KPK melakukan proses pengumpulan informasi, analisis data, dan perekaman bukti secara lebih komprehensif, sistematis, dan akurat, sehingga secara signifikan dapat memperkuat kualitas proses penyelidikan dan penyidikan, serta mempercepat penanganan perkara,”
Praswad.
Disatu sisi, meski nantinya Kedeputian Intelijen telah terbentuk masih tidak menutup kemungkinan modus kasus rasuah juga ikut berkembang seiring berkembangnya teknologi.
Dia menegaskan suksesnya pengungkapan kasus korupsi tergantung pada SDM di kedeputian itu.
Pembentukan deputi ini harus dipandang sebagai bagian dari proses transformasi berkelanjutan, bukan sebagai solusi final,”
Praswad.
Keberhasilannya akan sangat bergantung pada kemampuan KPK dalam merekrut dan mengembangkan SDM yang kompeten, berintegritas tinggi, serta mampu mengikuti perkembangan teknologi. Sinergi dengan berbagai lembaga pemerintah lainnya, juga akan semakin memperkuat efektivitas Deputi Intelijen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya,”
Praswad.


