Presiden Prabowo Subianto, bertemu dengan anggota Kabinet Merah Putih untuk membahas agenda bidang kehutanan dan pertambangan, di kediaman pribadinya, Minggu, 23 November 2025.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya berujar pertemuan kali ini membahas hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan, penertiban kawasan pertambangan, konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran dan aktivitas ilegal, serta penanganan kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat.
Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,”
ujar Teddy dalam keterangan tertulis.
Pertemuan internal itu dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Latar belakang pertemuan ini berakar pada pelanggaran hukum, konflik pemanfaatan lahan, dan dampak lingkungan yang masif.
1. Kehutanan ilegal
a. Pembalakan liar. Ini adalah isu klasik yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. Kayu diambil secara ilegal dari kawasan hutan lindung atau konservasi tanpa izin resmi;
b. Perambahan hutan. Lahan dirambah dan dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan (terutama sawit), pertambangan, atau permukiman. Perambahan ini sering kali didukung oleh mafia tanah dan aparat.
Praktik ini terkait erat dengan masalah karhutla (kebakaran hutan dan lahan), sebab pembukaan lahan sering dilakukan dengan cara membakar.
c. Zona Illicit (Difficult-to-reach Illegal Areas): Hal ini berkaitan dengan wilayah pedalaman atau perbatasan yang secara fisik sulit dijangkau aparat penegak hukum. Imbasnya menjadi surga bagi aktivitas ilegal, termasuk persembunyian pelaku kejahatan kehutanan.
2. Pertambangan ilegal. Ini adalah masalah besar yang merugikan negara dan merusak lingkungan secara permanen. Kerugian negara dapat berupa aktivitas pertambangan ilegal (terutama emas, timah, dan batu bara) tidak membayar royalti, pajak, dan iuran wajib lainnya, menyebabkan kebocoran penerimaan negara yang sangat besar. Sedangkan dampak lingkungannya yakni kerusakan ekosistem karena penggunaan merkuri atau sianida yang dapat mencemari air, tanah, dan rantai makanan; serta bencana hidrologi seperti banjir dan longsor.
Hubungan dengan aparat yaitu seringkali, operasi pertambangan ilegal berlangsung karena adanya beking (perlindungan) dari aparat atau pejabat daerah, yang menjadikannya kawasan ilegal yang sulit dijangkau secara hukum.
Keterlibatan lintas kementerian dan lembaga dalam rapat ini menunjukkan bahwa isu ini telah menjadi problem keamanan nasional dan ekonomi. Kehadiran PPATK dan BPKP mengindikasikan fokus pemerintah pada aspek pencucian uang dan audit kerugian negara dari hasil kejahatan tambang dan hutan.
Sementara kehadiran Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Hukum menunjukkan bahwa penanganan masalah ini akan ditekankan melalui pendekatan penegakan hukum yang keras, termasuk dalam kawasan-kawasan yang selama ini “sulit dijangkau”.



