Polemik mengenai status dan kedaulatan di Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mencuat setelah kunjungan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, usai menghadiri Latihan Komando Gabungan TNI di kawasan bandara tersebut, 19-20 November 2025.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang mendampingi Sjafrie dalam kunjungan, menjelaskan perihal kondisi bandara yang beroperasi tanpa adanya otoritas negara. Hal ini memunculkan narasi “negara di dalam negara”, bahkan Sjafrie merasa ganjil dengan aktivitas bandara, lantaran pesawat bebas keluar-masuk tanpa pengamanan.
Dia juga menyoroti ketiadaan petugas Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina (Customs, Immigration, Quarantine/QIC) secara tetap di lokasi, memicu kekhawatiran mengenai kontrol kedaulatan negara, terutama karena bandara tersebut baru ditetapkan sebagai bandara internasional terbatas.
Pengamat penerbangan Alvin Lie, menyorot kasus tersebut. Ia berpendapat, bahwa kekhawatiran publik berdasarkan pemahaman yang keliru mengenai kategori bandara.
Dalam regulasi Tata Kebandarudaraan Nasional, tidak ada kategori ‘Bandara Tertutup. Kategori bandara hanya ‘Bandara Khusus’ dan ‘Bandara Umum’,”
ucap dia kepada owrite, Jumat, 28 November 2025.
Alvin melanjutkan, Bandara IMIP masuk kategori “Bandara Khusus” dan beroperasi secara legal karena telah tersertifikasi dan memegang izin dari Kementerian Perhubungan. Bandara ini diawasi oleh kementerian dan terdaftar dalam Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Mustahil bandara tidak punya izin. Tanpa izin, tidak akan terbit Flight Approval, Airnav tidak akan izinkan pesawat take/landing di sana. Asuransi tidak akan mau cover pesawat, awak, dan penumpangnya,”
jelas dia.
Perihal ketiadaan petugas CIQ adalah hal wajar karena Bandara IMIP saat ini masih berstatus domestik. Meski telah ditetapkan sebagai salah satu bandara internasional terbatas pada Agustus lalu, Alvin menegaskan bahwa bandara tersebut belum beroperasi penuh sebagai bandara internasional karena izin operasi penuh belum diterbitkan. Pemilik/pengelola diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan, termasuk pembangunan fasilitas CIQ dan FAL (facilitation), paling lambat Februari 2026.
Bandara IMIP hanya melayani penerbangan domestik, tidak melayani penerbangan internasional. Tentu tidak tersedia petugas Imigrasi dan Bea Cukai di sana. Hingga saat ini izin bandara internasional belum diterbitkan,”
jelas Alvin.
Wajib CIQ hanya berlaku untuk bandara yang beroperasi sebagai bandara internasional (baik umum maupun khusus), sebab CIQ adalah salah satu syarat mutlak penerbitan izin operasi.
Sebagaimana juga bandara-bandara lain yang tidak melayani penerbangan internasional, seperti Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, Bandara Husein Sastranegara di Bandung dan lainnya, pesawat dari luar negeri harus mendarat di bandara internasional terlebih dahulu. Setelah melewati proses CIQ, pesawat tersebut bisa melanjutkan penerbangan ke bandara domestik.
Apakah di bandara-bandara khusus wajib ada petugas negara? Sudah ada persyaratannya. Sejauh persyaratan dipenuhi, maka izin berlaku. Sebaliknya, bila tidak dipenuhi, izin bisa dicabut,”
terang Alvin.
Menanggapi isu kedaulatan, Alvin menekankan bahwa pengawasan oleh negara dilakukan secara berlapis dan sistematis, jauh dari kondisi tanpa kontrol.
Pengawasan Operasional
Setiap bandara diawasi oleh Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan dan lalu lintas udara dilayani serta diawasi penuh oleh Airnav Indonesia;
Regulasi penerbangan internasional: Pesawat registrasi asing dari luar negeri wajib punya Flight Clearance, termasuk Security Clearance dan Diplomatic Clearance, untuk mendapat Flight Approval Kementerian Perhubungan. Tanpa itu, pesawat akan disergap TNI dan tidak mendapat layanan navigasi;
Mekanisme kontrol: Pengawasan Kementerian Perhubungan tidak selalu mensyaratkan penempatan orang di lokasi setiap hari, melainkan dilakukan melalui sistem perizinan, pelaporan, inspeksi, dan audit yang dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Kementerian Perhubungan melalui otoritas bandara juga selalu mengawasi. Mengawasi tidak harus selalu menempatkan orang di lokasi. Ada sistem perizinan, pelaporan, inspeksi dan audit, ada teknologi. Pihak kementerian bisa inspeksi atau audit setiap saat sebagai mekanisme pengawasan,”
tutur Alvin.
Bandara IMIP merupakan kategori “Bandara Khusus” yang hanya melayani penerbangan yang dioperasikan oleh pemilik bandara dan penerbangan tidak berjadwal yang mempunyai perjanjian dengan pemilik/pengelola bandara dan juga pesawat negara. Maka Alvin menegaskan pengawasan dan pelayanan penerbangan berlapis-lapis, mustahil ada penerbangan gelap.
Jika sampai terjadi penerbangan gelap, berarti semua instansi berhasil dibobol,”
tandasnya.



