Komnas HAM menyerahkan hasil Kajian Evaluasi Implementasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah, kepada perwakilan pemerintah dalam pertemuan koordinasi.
Pertemuan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama, Kantor Staf Kepresidenan, dan Sekretariat Negara. Penyerahan kajian ini merupakan bagian dari mandat konstitusional Komnas HAM untuk melakukan pengkajian atas kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kajian tersebut disusun berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan kasus, wawancara dengan pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kelompok diskusi terfokus dengan masyarakat sipil, kementerian/lembaga, serta studi lapangan di sejumlah daerah yang mengalami hambatan pembangunan rumah ibadah,”
kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Jumat, 28 November 2025.
Komnas HAM menegaskan bahwa hak atas kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara. Namun, temuan kajian menunjukkan bahwa implementasi PBM 2006 masih menghadapi berbagai hambatan struktural, administratif, politik, dan sosial, antara lain:
- Syarat 90 pengguna tetap dan 60 dukungan warga masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Di banyak daerah, syarat ini ditafsirkan secara berlebihan, bahkan menjadi alat penolakan meskipun persyaratan terpenuhi;
- Sejumlah daerah menerapkan aturan tambahan yang tidak sesuai PBM, atau menggunakan mekanisme perizinan untuk menunda, membatasi, atau bahkan membatalkan proses pengajuan rumah ibadah;
- Hasil kajian menemukan adanya praktik pungutan liar serta tekanan kelompok intoleran yang menghambat pemohon mengakses proses perizinan secara adil;
- Terdapat FKUB yang belum menjalankan fungsinya untuk memfasilitasi mediasi dan belum memiliki perspektif HAM yang memadai, serta sangat bergantung pada pemerintah daerah. Dalam sejumlah kasus, rekomendasi FKUB justru menjadi faktor penghambat, meskipun terdapat pula praktik baik FKUB di beberapa Kabupaten/Kota;
- Masih ditemukan pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajibannya, termasuk penyediaan rumah ibadah sementara dan pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komnas HAM merekomendasikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna memperbaiki tata kelola pendirian rumah ibadah, seperti:
- Tata kelola perizinan rumah ibadah harus transparan, akuntabel, serta didasarkan pada tata ruang dan wilayah yang berkeadilan, sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan administratif atau politis bagi pemohon;
- Pemerintah Daerah wajib memastikan pendirian rumah ibadah berlangsung secara adil dan bebas dari tekanan politik maupun sosial, termasuk memenuhi kewajiban menyediakan tempat ibadah sementara dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- FKUB perlu diarahkan menjadi lembaga mediasi yang independen dan promotif, didukung anggaran mandiri yang transparan serta keanggotaan yang kompeten, representatif, dan berperspektif HAM, tanpa terlibat langsung dalam proses perizinan;
- Penyelesaian persoalan rumah ibadah membutuhkan lebih dari sekadar perbaikan regulasi, yakni juga penguatan peran masyarakat sipil, tokoh agama, serta peningkatan literasi keberagaman bagi masyarakat untuk mencegah politisasi perizinan dan praktik intoleransi.
Pemerintah pun mengapresiasi hasil kajian Komnas HAM dan menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi kajian sesuai mandat masing-masing lembaga. Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna mendorong implementasi rekomendasi pada tingkat kebijakan maupun praktik di lapangan, demi terwujudnya jaminan hak atas kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia.
Masalah perihal rumah ibadah ini merupakan konflik yang terus ada dan berpola. Kelompok agama minoritas seringkali menghadapi kesulitan ekstrem untuk mendapatkan dukungan 60 warga setempat, terutama di daerah yang homogen. Penafsiran berlebihan dan politisasi juga menjadi perkara yang menyulitkan, seperti syarat dukungan seringkali ditafsirkan secara berlebihan digunakan sebagai alat veto oleh kelompok penolak dan menjadi celah bagi politisasi isu keagamaan di tingkat lokal.
Banyak kasus penolakan pendirian, penyegelan, hingga perusakan rumah ibadah yang disulut oleh tekanan kelompok intoleran. Aparat pemerintah daerah dalam banyak kasus terkesan “tunduk” pada tekanan massa daripada menjamin hak konstitusional warga untuk beribadah. Bahkan data dari berbagai lembaga HAM, termasuk laporan Komnas HAM dan Setara Institute, konsisten menunjukkan bahwa kasus gangguan dan penolakan pendirian tempat ibadah menjadi isu hak asasi yang berulang setiap tahun.



