Dalam Apel Kepala Satuan Wilayah Tahun 2025, Polri secara resmi memperkenalkan dan memeragakan konsep terbaru dalam pelayanan unjuk rasa pada acara.
Model ini menegaskan komitmen Polri untuk mengimplementasikan pengendalian massa yang lebih humanis, modern, dan berorientasi pada HAM.
Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Moh. Ngajib menjelaskan bahwa model pelayanan unjuk rasa ini merupakan penyempurnaan dari pola lama.
Tujuannya untuk menjamin profesionalitas, proporsionalitas, dan penggunaan kekuatan yang terukur sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009, serta standar HAM dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009.
Peragaan ini bukan sekadar simulasi, tetapi penegasan bahwa setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa harus sesuai prosedur, terukur, dan menghormati hak-hak warga. Itulah standar pelayanan yang wajib diterapkan di seluruh satuan wilayah,”
Ngajib, Rabu, 26 November 2025.
Dalam peragaan tersebut, Polri menampilkan tata cara pelayanan unjuk rasa yang disederhanakan dari 38 tahap menjadi lima tingkat eskalasi, memastikan respons yang proporsional dan tidak reaktif, serta tetap menjaga kehati-hatian.
- Tertib: Jika massa patuh imbauan, petugas cukup menerapkan kehadiran polisi (deterrent) dan imbauan lisan untuk memastikan kegiatan masyarakat tetap berjalan lancar.
- Kurang Tertib: Apabila massa mulai mengejek atau provokasi ringan dan tidak mengindahkan imbauan, petugas beralih menerapkan kendali tangan kosong lunak, dengan Kapolres sebagai pengendali taktis yang memimpin negosiasi.
- Tidak Tertib: Jika massa mulai melempar, melakukan pembakaran lokal, atau menyebabkan gangguan yang menimbulkan luka ringan, petugas meningkatkan respons menjadi kendali tangan kosong keras yang didukung pendorongan menggunakan meriam air (AWC).
- Rusuh: Dalam situasi rusuh yang melibatkan kekerasan, perusakan, serangan fisik, dan penutupan jalan masif, petugas diperbolehkan menggunakan senjata tumpul, gas air mata, atau alat non-mematikan sesuai standar yang berlaku.
- Rusuh Berat: Apabila situasi meningkat drastis, penanganan massa dialihkan kepada Satuan Brimob atau Tim Raimas jika PHH Brimob tidak tersedia.
Brigjen Ngajib menekankan pentingnya peran Kapolres dalam komunikasi, negosiasi, dan penguasaan lapangan.
Selain itu, peragaan ini melibatkan integrasi berbagai fungsi kepolisian, termasuk Sabhara sebagai Dalmas awal, Propam sebagai pengawas tindakan dan kepatuhan prosedur, Lalu Lintas untuk pengaturan arus, Reskrim untuk identifikasi pelaku pidana dan provokator, Intelkam untuk penggalangan massa, K-9 untuk sterilitas area, Humas untuk dokumentasi, dan tim negosiator bersertifikasi untuk meredam eskalasi.
Teknologi baru juga ditampilkan, seperti helm Dalmas dengan konektor suara yang memungkinkan instruksi didengar hingga radius 2 km, serta penggunaan drone dalam pengambilan keputusan taktis.
Ngajib menegaskan bahwa tujuan utama peragaan ini adalah menyamakan persepsi seluruh Kasatwil dalam memberikan pelayanan unjuk rasa yang humanis namun tetap tegas.
Pelayanan unjuk rasa bukan sekadar pengamanan, tetapi pelayanan publik. Kami wajib memastikan massa dapat menyampaikan aspirasi dengan aman, dan negara tetap hadir menjaga ketertiban umum secara proporsional,”
Ngajib.
Kemampuan komunikasi, negosiasi, dan penguasaan lapangan menjadi kunci sukses aparat di era sekarang.
Al Araf, Ketua Badan Sentra Inisiatif dan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan, menyorot kegiatan tersebut.
Ia mengatakan upaya Polri untuk beralih dari pendekatan pengamanan menuju pelayanan merupakan transformasi penting yang sejalan dengan prinsip HAM dan praktik kepolisian modern di berbagai negara.
Saya melihat polisi mencoba simulasi baru dalam penanganan massa, dari pola pengamanan menuju pelayanan. Secara prinsip, ini langkah yang baik karena penanganan massa harus dipandang sebagai bentuk layanan, bukan sekadar pengamanan,”
Al Araf.
Ia menegaskan bahwa citra kepolisian sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat menangani demonstrasi. Maka pendekatan persuasif, tidak represif, dan lebih kondusif harus menjadi prioritas.
Meski simulasi ini merupakan langkah maju, namun perubahan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dalam sistem pendidikan, kurikulum pelatihan, serta pembaruan regulasi internal Polri.
Pembaruan protap dan Perkap Polri harus menyesuaikan dengan prinsip HAM dan Code of Conduct PBB terkait penanganan massa.
Lebih jauh, ia menekankan perlunya perubahan paradigma fundamental dalam tubuh Polri.
Polri harus mulai menganggap demonstrasi sebagai ‘demonstration friendship’—bagaimana massa itu dipandang sebagai kawan, bukan musuh. Pendekatan yang lebih humanis dan persuasif harus jadi standar. Simulasi ini baru salah satu bagian dari proses panjang tersebut,”
Al Araf.
Kemudian, Anggota Komisi Kepolisian Nasional Mohammad Choirul Anam menilai simulasi penanganan unjuk rasa ini sebagai langkah penting dalam membangun tata kelola penanganan massa yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada perlindungan HAM.
Simulasi tersebut memberi gambaran jelas mengenai arah desain penanganan unjuk rasa yang sedang dirumuskan Polri untuk masa mendatang dan Polri sedang bergerak meninggalkan paradigma lama yang cenderung represif.
Ini adalah semangat baru, dari paradigma yang lalu menjadi paradigma pelayanan. Fokusnya adalah bagaimana memastikan perlindungan bagi pengunjuk rasa,”
Anam.
Penanganan unjuk rasa harus menjaga keseimbangan antara dua aspek penting: keselamatan pengunjuk rasa dan keamanan personel di lapangan.
Berangkat dari pengalaman masa lalu, Anam mengingatkan bahwa sebagian besar unjuk rasa sebenarnya ditujukan kepada instansi pemerintah lain, bukan kepada Polri.
Karena itu, ekosistem penanganan unjuk rasa tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat kepolisian.
Hampir 90 persen unjuk rasa itu sebenarnya ditujukan kepada instansi lain. Polisi hanya memfasilitasi. Karena itu tanggung jawab pelayanan dan perlindungan terhadap unjuk rasa tidak hanya pada Polri, tetapi juga pada instansi yang menjadi tujuan aksi,”
Anam.
Dia berharap desain tata kelola penanganan unjuk rasa yang baru dapat segera dirampungkan dan diterapkan.



