Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, bahwa pasal-pasal terkait narkotika akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum, lantaran pembahasan rancangan regulasi terkait narkotika belum rampung.
Langkah memasukkan pasal narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana berawal dari keputusan sebelumnya untuk mencabut beberapa pasal terkait narkotika dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pencabutan tersebut dilakukan dengan harapan bahwa RUU tentang Narkotika dapat segera diselesaikan dan disahkan.
Ada beberapa pasal yang dicabut dalam KUHP Nasional, pada saat itu kami berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata belum selesai. Sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi,”
kata Eddy dalam rapat Bersama Panitia Kerja Komisi III DPR, Senin, 1 Desember 2025.
Karena RUU tentang Narkotika belum juga selesai dibahas, aturan pidana yang sempat dicabut tersebut kini dimasukkan kembali ke dalam RUU Penyesuaian Pidana. Meskipun aturan pidana narkotika dimasukkan ke dalam rancangan ini, unsur deliknya tidak berubah dan akan tetap sama dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Perubahan signifikan yang dilakukan hanya menyangkut pidana minimum khusus yang bakal diubah menjadi khusus untuk pengguna.
Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan Undang-Undang Narkotika. Hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja. Minimum khusus dihapus untuk pengguna,”
jelas Eddy.
Penambahan pasal-pasal narkotika ke dalam RUU Penyesuaian Pidana ini bersifat sementara dan mendesak. Ia mengibaratkan langkah ini sebagai strategi guna memastikan tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan aturan secara lebih komprehensif terkait narkotika dan psikotropika akan dilakukan dalam RUU terpisah yang saat ini sedang disusun.
Pasal-pasal tambahan ini ibarat ‘pintu darurat’ supaya tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan lebih lanjut itu dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika,”
ujar Eddy.
RUU Penyesuaian Pidana merupakan mandat dari Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Peraturan ini akan disusun menjadi tiga bab yang mencakup penyesuaian antara Undang-Undang di luar KUHP, khususnya mengenai ketentuan pidana; penyesuaian Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional; sejumlah perubahan dalam KUHP Nasional.



