Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Pemerintah Masukkan Aturan Narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana Sebagai ‘Pintu Darurat’
Nasional

Pemerintah Masukkan Aturan Narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana Sebagai ‘Pintu Darurat’

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Desember 24, 2025 4:08 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Youtube TVR Parlemen)
SHARE

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, bahwa pasal-pasal terkait narkotika akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum, lantaran pembahasan rancangan regulasi terkait narkotika belum rampung.

Langkah memasukkan pasal narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana berawal dari keputusan sebelumnya untuk mencabut beberapa pasal terkait narkotika dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pencabutan tersebut dilakukan dengan harapan bahwa RUU tentang Narkotika dapat segera diselesaikan dan disahkan.

Ada beberapa pasal yang dicabut dalam KUHP Nasional, pada saat itu kami berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata belum selesai. Sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi,”

kata Eddy dalam rapat Bersama Panitia Kerja Komisi III DPR, Senin, 1 Desember 2025.

Karena RUU tentang Narkotika belum juga selesai dibahas, aturan pidana yang sempat dicabut tersebut kini dimasukkan kembali ke dalam RUU Penyesuaian Pidana. Meskipun aturan pidana narkotika dimasukkan ke dalam rancangan ini, unsur deliknya tidak berubah dan akan tetap sama dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku.

Perubahan signifikan yang dilakukan hanya menyangkut pidana minimum khusus yang bakal diubah menjadi khusus untuk pengguna.

Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan Undang-Undang Narkotika. Hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja. Minimum khusus dihapus untuk pengguna,”

jelas Eddy.

Penambahan pasal-pasal narkotika ke dalam RUU Penyesuaian Pidana ini bersifat sementara dan mendesak. Ia mengibaratkan langkah ini sebagai strategi guna memastikan tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan aturan secara lebih komprehensif terkait narkotika dan psikotropika akan dilakukan dalam RUU terpisah yang saat ini sedang disusun.

Pasal-pasal tambahan ini ibarat ‘pintu darurat’ supaya tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan lebih lanjut itu dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika,”

ujar Eddy.

RUU Penyesuaian Pidana merupakan mandat dari Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Peraturan ini akan disusun menjadi tiga bab yang mencakup penyesuaian antara Undang-Undang di luar KUHP, khususnya mengenai ketentuan pidana; penyesuaian Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional; sejumlah perubahan dalam KUHP Nasional.

Tag:edward omar sharif hiariejNarkobanarkotikaSpillwakil menteri hukum
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (kanan) dan Hakim MK Adies Kadir (kiri). (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)
Nasional

Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu dan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dilantiknya Juda untuk menggantikan posisi Thomas Djiwandono yang kini terpilih sebagai…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Sumber: Dok. Kemen PPPA)
Nasional

Miris! Buku Sekolah Jadi ‘Barang Mewah’ Siswa SD di NTT, Bikin Menteri PPPA Alarm Keras

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyoroti kasus seorang pelajar kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengakhiri hidupnya sendiri akibat…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari
Nasional

Pencalonan Tunggal Hakim MK Dinilai Cacat Konstitusional, Publik Boleh Menggugat

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR dengan mencalonkan Adies Kadir sebagai calon tunggal melanggar transparansi dan partisipasi. Ditambah lagi jejak…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR Adies Kadir (tengah) menerima ucapan selamat dari anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

Kontroversi Pemilihan Hakim MK: Wujud Nyata Problem Serius Mekanisme Seleksi Pejabat Negara

Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR oleh Komisi…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
30 menit lalu
Koalisi masyarakat sipil melaporkan entitias Israel atas kejahatannya ke Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Israel ke Kejagung Soal Genosida dan Rusak RS Indonesia 

Koalisi masyarakat sipil melaporkan otoritas Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kejahatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
3 jam lalu
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun dengan program prioritas antara lain yakni kesejahteraan guru, program Indonesia pintar, hingga digitalisasi pembelajaran. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.
Nasional

Duka di Bangku Sekolah Dasar NTT, Kemendikdasmen Akui Dukungan Uang Tak Menjamin Semua

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
4 jam lalu
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu (Jokman), Andi Azwan. (Foto: owrite)
Nasional

Andi Azwan Nilai Isu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dipelihara Terkait Pemilu 2029

Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menilai ada beberapa…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up